Jaksa Penuntut Umum Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Pengacara Natalia Rusli Tetkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Korban Indosurya

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Indosurya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Natalia Rusli penjara 1 tahun 3 bulan.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP,” kata JPU Baroto, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/6/2023).

Masih kata JPU, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Natalia Rusli menurut JPU adalah merugikan saksi Verawati Sanjaya selaku korban, dan berbelit-belit selama persidangan.

Hal yang meringankan masih menurut JPU, adalah terdakwa belum pernah di hukum serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
(Tim)

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dijabat Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, Laksamana Madya TNI Anwar Saadi, dimutasi sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI AL dalam rangka pensiun, selanjutnya Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, mengantikan posis Jampidmil Kejagung RI.

Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/568/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, ini merupakan jabatan untuk Perwira Tinggi TNI yang ditugaskan di Kejaksaan Agung RI, merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Militer, jadi Jampidmil bertanggungjawab kepada Jaksa Agung RI.

Adapun Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, yang pertama dijabat oleh Laksda TNI Anwar Saadi pada tahun 2021.

Sebelum menjabat sebagai Jampidmil Kejagung RI, Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit menjabat sebagai Kepala Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kabinkum TNI).
(Tim)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Diantaranya Kepala Pelayanan BC Bandara Soetta Terkait Komoditas Emas

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara komoditas emas pada pengelolaan komoditi emas 2010-2022, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang sebagai saksi.

“Ya benar penyidik memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, PPJ selaku Kasubdit Klarifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 orang tersebut diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

“Jadi pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Saat ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keungan negara.
(Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Emas

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara komoditas emas pada pengelolaan komoditi emas 2010-2022, pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 4 orang sebagai saksi.

“Ya benar penyidik memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta, PPJ selaku Kasubdit Klarifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).

Masih kata Ketut, ke 4 orang tersebut diperiksa diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022.

“Jadi pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Saat ini penyidik pada Pidsus Kejagung RI, tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keungan negara.
(Tim)