Terkait Narkoba Irjen Teddy, Linda Dieksekusi Ke Lapas Pondok Bambu

dutainfo.com-Jakarta: Linda Pujiastuti terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, di eksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Linda Pujiastuti di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara 17 tahun.

“Ya Linda Pujiastuti di eksekusi di Lapas Pondok Bambu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Selain Linda, ada 4 terdakwa lainya yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan M Nasir juga sudah di eksekusi ke lapas yang berbeda.

Masih kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, untuk Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif di eksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Aiptu Janto, dan M Nasir di eksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ke lima terdakwa ini dieksekusi ke Lapas setelah perkara berstatus kekuatan hukum tetap atau Inkracht, ke 5 lima terdakwa ini tak mengajukan banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakbar.

Sementara terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup, dan AKBP Dody Prawiranegara juga mengajukan banding.
(Tim)

Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan 4 Kurir Narkoba Jaringan Aceh,Medan Dan Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat kurir narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta yang membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina sebanyak 18,6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi didampingi wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, keempat kurir tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

Menurut Syahduddi, keempatnya ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keteraitan satu sama lainnya.

“Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda,” ujar Kombes pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).

Pertama, pada 21 Mei 2023 pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial AT dan EN di Jalan Mangga Besar VI No 62, Tamansari, Jakarta Barat.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan, sebanyak 6.933 gram.

Masih di hari yang sama yakni 21 Mei 2023, polisi kembali menangkap satu orang pelaku berinisial MRD alias BRG. Dari tangan pelaku itu, sabu seberat 1.064 gram berhasil diamankan.

Adapun TKP penagkapan tersebut adalah di sebuah indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII No. 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut Syahduddi, penyidik dibawah pimpinan kanit narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto lantas melakukan analisa dan didapati adanya embrio dari jaringan tersebut yang hendak melakukan pengiriman sabu ke daerah Aceh-Medan-Jakarta.

“Modus operandi jaringan Medan-Jakarta ini adalah dengan mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi.

Menurut dia, sabu-sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau sebelum benar-benar diedarkan.

“Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Adapun pengungkapan sabu yang ketiga itu dilakukan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

Syahduddi berujar, pihaknya masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut.

“Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam,” kata Syahduddi.

“Semuanya berperan sebagai pengendali,” lanjutnya.

Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap keempatnya, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kalau kami asumsikan 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa,” kata Syahduddi.

“Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” tandasnya. (Tim)

Penyitaan 3 Aset Tanah Milik Jhonny G Plate Berdasarkan Penetapan Pengadilan Labuan Bajo

dutainfo.com-Jakarta: Aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan BTS 4G Bakti Kominfo, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, seluas 11,7 hektar.

“Ya benar tim penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Ketut, tim melakukan penyitaan pada Rabu 7 Juni 2023, di desa Warloka, Komodo, Manggarai Barat NTT.

Adapun penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita mobil Land Rover milik Jhonny G Plate.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Penyidik Kejagung Sita 3 Aset Tanah Milik Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan BTS 4G Bakti Kominfo, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, seluas 11,7 hektar.

“Ya benar tim penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Ketut, tim melakukan penyitaan pada Rabu 7 Juni 2023, di desa Warloka, Komodo, Manggarai Barat NTT.

Adapun penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita mobil Land Rover milik Jhonny G Plate.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Asintel Kejati Jambi: Jaksa M Gempa Sudah Diberhentikan Dari Kasidatun Kejari Jambi

dutainfo.com-Jambi: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah resmi memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan sebagai Kasidatun Kejari Jambi.

“Ya benar bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah sah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI pada 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T South, kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Sebelumya sempat viral di media sosial, berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, telah melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA), ke Polda Jambi terkait kritik terhadap pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

Masih kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T South, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifa Fadiyah Alka, ke Polda Jambi, bukan statusnya sebagai jaksa, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

“Jadi bukan sebagai jaksa atau Kasidatun Kejari Jambi, namun sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Selanjutnya tugas Muhammad Gempa, bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang berada dibawah Walikota Jambi.

“Sekali lagi tindakan Muhammad Gempa tak ada kaitannya secara dinas dengan pihak Kejaksaan, sehingga awak media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Sementara atas peristiwa tersebut diatas, pihak Polda Jambi, sudah melakukan penyelesaian permasalahan antara Pemkot Jambi, dengan SFA pemilik akun tim tok, dengan damai melalui keadilan restoratif atau restoratif justice.
(Tim)