AKBP Dody Banding Atas Vonis 17 Tahun Bui, Jaksa Penuntut Umum Banding Juga

Foto: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, di vonis 17 tahun bui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polri aktif lainya, AKBP Dody mengajukan banding atas vonis tersebut, selain Dody Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

“Ya benar Dody Prawiranegara dan Jaksa Penuntut Umum, dua-duanya banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Sementara untuk 5 terdakwa lainya yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru, Aiptu Janto Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif tidak melakukan upaya banding, sambung Iwan Ginting.

“Putusan vonis untuk ke lima terdakwa ini sudah inkrah dikarenakan tak mengajukan banding,” ungkapnya.

Jadi sudah inkrah sejak 7 hari putusan, sambung Iwan.

Sebelumya pada Rabu 10 Mei 2023, Hakim Ketua Majelis PN Jakbar Jon Sarman, membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara 17 tahun penjara, serta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
(Tim)

Ini Kata Kajari Jakbar Terkait AKBP Dody Yang Banding Atas Vonis 17 Tahun Bui

Foto: Kajari Jakbar Iwan Ginting (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, AKBP Dody Prawiranegara, di vonis 17 tahun bui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kasus narkoba yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan beberapa anggota polri aktif lainya, AKBP Dody mengajukan banding atas vonis tersebut, selain Dody Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

“Ya benar Dody Prawiranegara dan Jaksa Penuntut Umum, dua-duanya banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Sementara untuk 5 terdakwa lainya yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru, Aiptu Janto Situmorang, M Nasir dan Syamsul Maarif tidak melakukan upaya banding, sambung Iwan Ginting.

“Putusan vonis untuk ke lima terdakwa ini sudah inkrah dikarenakan tak mengajukan banding,” ungkapnya.

Jadi sudah inkrah sejak 7 hari putusan, sambung Iwan.

Sebelumya pada Rabu 10 Mei 2023, Hakim Ketua Majelis PN Jakbar Jon Sarman, membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara 17 tahun penjara, serta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Tangkap Wanita Pengepul Uang Hasil Judi Online

dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial N (42) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi online.

Wanita berinisial N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023,” kata Wibisono, Jumat (2/6/2023).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya,” kata dia..

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

“Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya,” ujarnya.

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. “Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.

“Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20% dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tim)