Terkait Narkoba Irjen Teddy, Linda Dieksekusi Ke Lapas Pondok Bambu

dutainfo.com-Jakarta: Linda Pujiastuti terdakwa kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, di eksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Linda Pujiastuti di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara 17 tahun.

“Ya Linda Pujiastuti di eksekusi di Lapas Pondok Bambu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Selain Linda, ada 4 terdakwa lainya yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan M Nasir juga sudah di eksekusi ke lapas yang berbeda.

Masih kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, untuk Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif di eksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Aiptu Janto, dan M Nasir di eksekusi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ke lima terdakwa ini dieksekusi ke Lapas setelah perkara berstatus kekuatan hukum tetap atau Inkracht, ke 5 lima terdakwa ini tak mengajukan banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakbar.

Sementara terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis seumur hidup, dan AKBP Dody Prawiranegara juga mengajukan banding.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.