dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora amankan tiga orang pelaku aksi pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang karyawan ekspedisi di Jl Pintu Kecil II Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Minggu 22 Mei 2022.
Kasus ini sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun tiktok.
Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol M Taufik Iksan, mengatakan Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan Sajam.
“Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang berinisial TB (24), NDO (21), dan AP (17),” ujar Kompol M Taufik Iksan, Rabu (8/6/2022).
Sementara Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu 22/5/2022 di Jl Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.
Dimana korban PJ bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat kerjanya.
Tiba-tiba datang oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan motor Honda Scoopy.
“Satu pelaku TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan parang dan rekan pelaku AR meminta Hp korban,” kata Kompol Rosana.
Setelah mendapatkan HP pelaku melarikan diri menggunakan motor.
Sebelumya para pelaku ini telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.
“Para pelaku berkumpul di kosan di Jl Terate 1 kemudian berputar putar mencari sasaran korban,” ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah parang dan motor Scoopy. (Elw/Hdr)
dutainfo.com-Jakarta: enam orang ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Barat, terkait investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai 65 miliar rupiah.
“Ya benar sebanyak 6 orang tersangka yang secara melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).
Masih kata Kombes Pasma, pada faktanya proyek itu fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia.
Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, Sdri RE (41), selalu Direktur PT R, BS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31), selaku Direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/tempat berakhir aliran uang dan SK (43) selalu Komisaris PT R B S yang membantu mengelola investasi Sdri RE.
“Ketiga pelaku yakni Sdri RE (41), AS (31), dah SK (43) selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma.
Guna memperlancar aksi investasi fiktif ini, mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri YF (37), bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Sdr YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing) dan Sdri NH (33), bertindak sebagai admin penampung modal para korban.
Pasma mengungkapkan awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi fiktif dan kami langsung melakukan penyidikan.
Setelah melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan BNPB serta Kemenkes, kami berhasil mengamankan pelaku.
Awal mulanya kasus ini terjadi pada Bulan September 2021 dimana Sdr YF ini membuat status di media sosial yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang alat kesehatan di beberapa Rumah Sakit di Pemerintahan.
Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.
Pada September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).
Saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbanya terkait pengadaan barang alkes itu
“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen lalu diserahkan kepada saudara YF dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ungkap Pasma.
Kemudian YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persen diserahkan kepada korban.
“Pada awalnya Bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 setiap bulanya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.
Namun setelah bukan Desember, profit ini terhenti, tak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakarta Barat terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan.
“Jadi ada 37 korban investor dah total kerugian yang ada di Polres Jakarta Barat sebesar 22 miliar dari 37 investor yang kami tangani,” kata Pasma.
Sementara kami juga telah menerima laporan terkait dengan pelaku yang sama, diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugian 11 miliar, di Subdit Renakta Polda Metro Jaya ada kerugian 2 miliar, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 miliar, di Unit Cyber Polda Metro Jaya ada kerugian 17 miliar serta Polres Depok jadi total ada 43 miliar.
“Jika ditotal kerugian korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan ini mencapai 65 miliar,” jelasnya.
Dari ungkap kasus ini kami berhasil mengamankan alat bukti dari pengeledahan di City Park Cengkareng Jakarta Barat, dari enam tersangka ini dapat disita uang tunai Rp 452.000.000., 8 unit Hp, 1 unit laptop, 1 motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000., 10 kartu ATM, 1 serifikat apartemen. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring, kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (8/6/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba, tindak pidana umum, dan tipiring dengan bebagai jenis diantaranya Sabu sebanyak 11,54 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl 683 butir, pakean, hp, printer, kartu remi, kotak papan sablon, mesin pres tangan, parang, gergaji, dan minuman keras 112 botol.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho.
Menurut Kajari Banyuwangi M Rawi, pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai, dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara Kasi PB3R M Bimo P Nugroho, menambahkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya, Kasi PB3R M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono serta Tim pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi. (Hdr)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tamansari Jakarta Barat, menggerebek Komplek Permata atau yang Akbar disebut Kampung Ambon, di Cengkareng Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022).
“Ya benar kami telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (7/6/2022).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand, menambahkan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dan hasil pengembangan.
Sebanyak tiga orang diduga pengedar narkoba berinisial MNS, JK, dan SN ditangkap polisi saat tengah nongkrong di warung kawasan Kampung Ambon.
“Tiga orang diduga pengedar narkoba kita amankan mereka sempat mau kabur saat mau ditangkap,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan tak ada barang bukti, namun petugas menemukan sabu di kotak kartu nama dekat tempat mereka nongkrong.
“Ada 11 paket sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah dan sedotan plastik yang kita temukan di pot bunga tempat mereka duduk,” paparnya.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut, penyisiran tertuju ditiga titik, pada sebuah kos-kosan di Kampung Ambon.
Setelah digeledah, petugas menemukan enam paket sabu di salah satu kamar kos tak bertuan, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya alat hisap dan senjata tajam jenis belati.
“Kita kembali geledah kamar kos sebelahnya, dan ditemukan barang bukti dua Sajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, dan uang tunai Rp 34,6 juta yang berada di atas plafon,” bebernya.
Total barang bukti sabu yang kita temukan 2,9 gram, ketiga pelaku kami amankan ke Mapolres Jakarta Barat.
Ketiga pelaku sudah di tes urine hasilya, MNS dan SN positif narkoba sedangkan JK negatif. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Lima orang terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, dicegah keluar negeri, hal ini diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, di Cipayung Jakarta Timur pada 2018.
“Ya benar pada hari Selasa 24 Mei 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, Senin (6/6/2022).
Masih kata Ashari, adapun inisial ke lima orang yakni PWN, HSW, HH, LDS, dan JFR.
“Permohonan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk mempermudah kepentingan penyidikan,” ungkap Ashari.
Kelimanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, sambung Ashari.
“Alasan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ke lima orang ini, dilakukan guna mempermudah kepentingan penyidikan, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” paparnya.
Pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang ini, terkait dugaan mafia tanah di Cipayung, yang sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI, Jakarta.
Termasuk Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta Suzi Marsitawati, juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati DKI, Jakarta. (Tim)