Kejati DKI, Jakarta Cegah 5 Orang Ke Luar Negeri Terkait Mafia Tanah

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur, dicegah keluar negeri, hal ini diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, di Cipayung Jakarta Timur pada 2018.

“Ya benar pada hari Selasa 24 Mei 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani, telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, Senin (6/6/2022).

Masih kata Ashari, adapun inisial ke lima orang yakni PWN, HSW, HH, LDS, dan JFR.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk mempermudah kepentingan penyidikan,” ungkap Ashari.

Kelimanya dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, sambung Ashari.

“Alasan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ke lima orang ini, dilakukan guna mempermudah kepentingan penyidikan, sehingga dapat memperlancar proses penyidikan guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” paparnya.

Pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang ini, terkait dugaan mafia tanah di Cipayung, yang sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 34 saksi yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI, Jakarta.

Termasuk Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Jakarta Suzi Marsitawati, juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati DKI, Jakarta. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.