
dutainfo.com-Jakarta: enam orang ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Barat, terkait investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai 65 miliar rupiah.
“Ya benar sebanyak 6 orang tersangka yang secara melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).
Masih kata Kombes Pasma, pada faktanya proyek itu fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia.
Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, Sdri RE (41), selalu Direktur PT R, BS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31), selaku Direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi/tempat berakhir aliran uang dan SK (43) selalu Komisaris PT R B S yang membantu mengelola investasi Sdri RE.
“Ketiga pelaku yakni Sdri RE (41), AS (31), dah SK (43) selaku pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap Pasma.
Guna memperlancar aksi investasi fiktif ini, mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri YF (37), bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Sdr YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing) dan Sdri NH (33), bertindak sebagai admin penampung modal para korban.
Pasma mengungkapkan awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi fiktif dan kami langsung melakukan penyidikan.
Setelah melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan BNPB serta Kemenkes, kami berhasil mengamankan pelaku.
Awal mulanya kasus ini terjadi pada Bulan September 2021 dimana Sdr YF ini membuat status di media sosial yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang alat kesehatan di beberapa Rumah Sakit di Pemerintahan.
Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.
Pada September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif).
Saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbanya terkait pengadaan barang alkes itu
“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen lalu diserahkan kepada saudara YF dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ungkap Pasma.
Kemudian YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persen diserahkan kepada korban.
“Pada awalnya Bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 setiap bulanya profit keuntungan 10 persen kepada korban,” bebernya.
Namun setelah bukan Desember, profit ini terhenti, tak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakarta Barat terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan.
“Jadi ada 37 korban investor dah total kerugian yang ada di Polres Jakarta Barat sebesar 22 miliar dari 37 investor yang kami tangani,” kata Pasma.
Sementara kami juga telah menerima laporan terkait dengan pelaku yang sama, diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugian 11 miliar, di Subdit Renakta Polda Metro Jaya ada kerugian 2 miliar, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 miliar, di Unit Cyber Polda Metro Jaya ada kerugian 17 miliar serta Polres Depok jadi total ada 43 miliar.
“Jika ditotal kerugian korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan ini mencapai 65 miliar,” jelasnya.
Dari ungkap kasus ini kami berhasil mengamankan alat bukti dari pengeledahan di City Park Cengkareng Jakarta Barat, dari enam tersangka ini dapat disita uang tunai Rp 452.000.000., 8 unit Hp, 1 unit laptop, 1 motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20.000.000., 10 kartu ATM, 1 serifikat apartemen. (Tim)