
dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring, kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (8/6/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba, tindak pidana umum, dan tipiring dengan bebagai jenis diantaranya Sabu sebanyak 11,54 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl 683 butir, pakean, hp, printer, kartu remi, kotak papan sablon, mesin pres tangan, parang, gergaji, dan minuman keras 112 botol.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho.
Menurut Kajari Banyuwangi M Rawi, pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai, dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara Kasi PB3R M Bimo P Nugroho, menambahkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya, Kasi PB3R M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono serta Tim pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
(Hdr)
