
dutainfo.com: Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu 75 Kg dan 39.000 butir pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (4/4/2022).
Dari tiga terdakwa, satu diantaranya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda mendengarkan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa yakni Syarifuddin, Faturahman, dan Andi Baso, dihadirkan secara virtual.
“Terdakwa Syarifuddin dituntut hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Zahroel, Senin (4/4).
Sedangkan untuk terdakwa Faturahman dituntut JPU seumur hidup, dan terdakwa Andi Baso 10 tahun penjara.
“Terdakwa Faturahman dituntut seumur hidup, terdakwa Andi Baso dituntut 10 tahun subsider 1 tahun penjara denda 8 miliar,” ungkap Zahroel.
Terdakwa Syarifuddin, dituntut hukuman mati, karena sudah berulang kali mengantarkan sabu, dan sebelumnya dia sering menjual narkotika jenis sabu.
“Terdakwa Syarifuddin ini mengakui sebelumya diluar 40 kg, dari hasil jualan sabu-sabu sudah punya rumah, mobil, uang tunai dan setiap antaran sabu dia dapat keutungan Rp 400 juta,” papar Zahroel.
Untuk terdakwa Faturahman, ini sambung Zahroel, diketahui baru mencoba untuk melakukan pekerjaan ini, dan tertangkap, namun Faturahman belum mempunyai aset.
Selanjutnya terdakwa Andi Baso dituntut 10 tahun, karena dia bertugas sebagai sopir yang membawa sabu serta pil ekstasi, namun hasil test urine dia positif pengguna.
“Jadi terdakwa Andi Baso ini berperan sebagai sopir dan hasil test urine Andi, positif pengguna narkotika,” tutupnya.
(Tim)