Penyidik Kejati Banten Tahap II 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: 4 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Banten, dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejati Banten, kepada penuntut umum, agar segera disidangkan.

“Ya benar sudah tahap II oleh tim penyidik Kejati Banten,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Masih kata Ivan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di dua tempat yang berbeda, penyerahan mantan Kadindikbud Banten Engkos Kosasih ke penuntut umum, dilaksanakan di Rutan Kelasa IIB Serang.

Selanjutnya untuk tiga tersangka lainya yakni mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, Ucu S, serta Direktur PT Astragraphia Xprins SMS, penyerahan dilakukan di Rutan Pandeglang.

“Kepada keempat tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Ivan.

Masih sambung Ivan, selanjutnya tim penuntut umum, akan segera melengkapi berkas agar segera dapat disidangkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumya diberitakan pengadaan komputer UNBK pada tahun 2018 ini totalnya Rp 25 miliar, namun terdapat kerugian negara dari hasil audit sebanyak Rp 8,9 miliar.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.