
dutainfo.com-Jakarta:Terpidana kasus pencemaran nama baik M Risman Pasigai, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel, di Menteng, Jakarta Pusat.
Terpidana Risman merupakan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.
“Ya benar Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejati Sulsel, identitas terpidana yang diamankan Muhammad Risman Pasigai,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).
Masih kata Ketut, Risman diamankan saat berada di Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
“Terpidana Risman, ditangkap karena tidak datang ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, dia dimasukan ke DPO,” ungkapnya.
Pencemaran nama baik yang dilakukan Risman terjadi saat Musda IX DPD Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Makassar pada 26-27 Juni 2019 saat itu Risman sebagai Ketua Panitia Musda.
Dalam kegiatan Musda itu hadir dua orang berinisial HA dan MT, keduanya membagikan selebaran kepada peserta Musda, selebaran itu memuat kalimat menolak dan memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel.
Selanjutnya Risman, memberikan pernyataan kepada Media, dia mengatakan HA dan MT adalah loyalis mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang mau mengacaukan Musda.
Selanjutnya Rusdin mengaku tidak pernah menyuruh HA dan MT untuk datang ke Musda dan menyebarkan selebaran.
Rusdin kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Sehingga Risman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Risman divonis penjara 6 bulan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menghimbau kepada para buronan kejaksaan agar segera menyerahkan diri, tak ada tempat yang aman bagi buronan.
(Tim)