Penyidik Kejagung Tetapkan Pensiunan Kolonel Tersangka Baru Korupsi Dana TWP AD

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), pada periode 2013-2020.

“Ya benar penyidik telah menetapkan tersangka seorang purnawirawan dengan pangkat terakhir Kolonel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Ketut, satu tersangka baru ini Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Bidang Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.

“Tersangka ini diduga menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan Prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang,” ungkapnya.

Masih lanjut Ketut, diduga ada penyimpangan perjanjian kerjasama dalam pengadaan lahan di dua lokasi itu.

“Pembayaran nya pun tidak sesuai mekanisme yakni seusai progres perolehan lahan,” jelasnya.

Pembayaran 100 persen setelah menjadi sertifikat induk.

Hal lainya adalah pengadaan tanpa kajian teknis perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk, kelebihan pembayaran dana legalitas yakni Rp 2 miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar.

“Nah didalam PKS tertera Rp 30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS dan Pengguna Rp 700 juta tanpa seizin Kepala Staf TNI AD,” paparnya.

Lahan di Gandus, Palembang yang dijanjikan fiktif.

Adapun pembayaran Rp 41,8 miliar telah dibayarkan untuk pengadaan lahan itu.

Tersangka KGS MMS tak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/ Sertifikat induk.

Dalam hal ini negara mengalami kerugian Rp 59 miliar, berdasarkan penghitungan sementara oleh Penyidik Koneksitas.
(Tim)

Kajari Jakbar Pimpin Pemusnahan Barbuk Narkoba, Pidum Dan Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba dan Perkara Pidum Serta Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan selain narkoba terdapat perkara pidana umum dan teroris, sambung Feriando Rusman SH,MH.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar, dan ada yang dipotong seperti senjata tajam.” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)

Ini Amanat Dandim 0503/JB Saat Apel Pagi

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa saat memimpin apel (Dok Kodim 0503/JB)

Duta info, Jakarta: Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/Jakarta Barat, Letkol Kav I Made Maha Yuhdiksa, S, sos.,MM Pimpin Apel Pagi dan Jam Komandan di Makodim 0503/JB, Jalan Letjen S. Parman, No. 3, Rt. 03/08, Kel.Tomang, Kec. Gropet. Jakarta Barat. Senin, 21 Maret 2022.

Usai pelaksanaan apel pagi giat dilanjutkan dengan Jam Komandan. Apel pagi dan Jam Komandan diikuti sebanyak 145 personil.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim memberikan arahan agar seluruh jajaran selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan membantu kesulitan
masyarakat dalam hal apapun.

“Sebagai prajurit komando kewilayahan kita harus mampu menjadi problem solver/ pemecah permasalahan yang dialami oleh masyarakat disekitar kita.”harap Dandim.

Lanjutnya, Kita harus membuat Program Kerja (Progja) dan buatkan berita di Media sosial, peran media saat ini sangat penting .”Kata Dandim Letkol I Made.

Masih kata Dandim, hendaknya hindari perkelahian dan keributan dengan siapapun, hindari tindak pidana khususnya penyalagunaan obat terlarang (Narkoba) dan Kriminal yang dapat merusak Institusi serta diri sendiri.

Dirinya juga mengatakan, Selama masih menjadi TNI di upayakan jangan ada permasalahan pribadi, karena ketika masalah pribadi itu muncul, maka akan menjadi masalah dinas.

“Perlu di ketahu bahwa Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. terkait masalah Koperasi, agar secepatnya di selesaikan.”Tegasnya. (Pendim 0503/JB).

Polsek Tamansari Jakbar Amankan Pelaku Penipuan

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan, melalui jaring sosial media Facebook, diamankan Polsek Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (19/3/2022).

Pelaku berinisial HTW (42) Warga Jl Lousupan Tamansari, Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban.

“Ya benar kami amankan pelaku HTW (42), yang melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui Facebook tentang lowongan pekerjaan,” ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (20/3/2022).

Masih kata AKBP Rohman, pelaku berkenalan via Facebook kepada korban dan janjian kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan Damkar Jl Mangga Besar 7 Tangki Tamansari Jakarta Barat.

“Setelah berbincang kemudian pelaku meminjam HP milik korban dengan alasan inggin memasang aplikasi loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” ungkap Rohman.

Masih sambung Rohman, Polsek Tamansari telah menerima laporan terhadap aksi pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari 2022 hingga Maret 2022 terdapat 6 laporan yang dilaporkan korban.

“Selain 6 laporan polisi, diketahui pelaku HTW ini telah beraksi 11 kali dengan aksi yang sama diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, namun korban tidak membuat laporan polisi,” paparnya.

Pelaku HTW berhasil diamankan di wilayah THR Lokasari, Tamansari Jakarta Barat.

Pelaku HTW dari Bulan Januari 2022 berhasil membawa kabur HP milik para korban dengan berbagai merk, dari keterangan pelaku hasil kejahatannya berupa HP milik Para Korbanya, dijual di Lapak kaki lima wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tim)