Penyidik Pidsus Kejagung RI, Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Kasus Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terus mengusut dugaan mafia pelabuhan kasus korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Tim penyidik, telah memeriksa 2 saksi dari pegawai Bea Cukai di daerah.

“Ya benar hari ini tim penyidik Kejagung RI, telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Ketut, dua saksi yang diperiksa penyidik adalah GES selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, dan MBS selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ungkapnya.
(Tim)

Jelang Bulan Ramadhan Polsek Tambora Antisipasi Tawuran Remaja

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar saat memberikan arahan pada remaja terkait aksi tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, antisipasi tawuran remaja, jelang Bulan Suci Ramadhan, dengan melakukan pendataan dan pembinaan para remaja agar tidak melakukan tawuran, Selasa (22/3/2022).

“Ya benar hal ini dilakukan guna meminimalisir dan pencegahan aksi tawuran yang kerap terjadi di Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, pada awak media, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Kompol Rosana, kami kumpulkan 30 remaja gang Lontar Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Tawuran yang marak terjadi di Tambora, kami menemukan mereka berasal dari kumpulan anak-anak atau geng yang tinggal diluar wilayah Tambora,” ungkapnya.

Maka dari itu kami mengumpulkan anak-anak di wilayah Tambora untuk di data dan dibina agar tidak ikut-ikutan tawuran.

Hal ini kami lakukan sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakui Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo agar melakukan pendekatan secara persuasif di lokasi yang kerap terjadi tawuran, terlebih sebentar lagi masuk Bulan Suci Ramadhan.

“Di Bulan Suci Ramadhan ini kami berusaha semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Rosana.

Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak RT maupun RW dan orang tua.

“Tentunya apabila nanti ada yang terlibat tawuran maka akan kita berikan sanksi,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tabur Kejagung RI Kembali Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sony Putra Samapta (45).

Dimana total estimasi anggaran 2011 mencapai Rp 24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.

“Ya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2866.K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Ketut, terpidana Sony dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,05 miliar, diperhitungkan dengan uang 1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar cabang Bone pada tanggal 11 Juni 2013.

“Namun apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti, dan apabila harta terpidana tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” ungkap Ketut.

Terpidana Sony, ditangkap Tim Tabur Kejagung, kerena saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, tidak hadir atau mangkir dan sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya terpidana akan segera dibawa ke Kejati Sulsel, guna menjalani proses lanjutan.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, tutup Ketut.
(Tim)

Penyidik Kejagung RI Sita Uang Rp 63 Juta Dari Direktorat Kemendag

dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 63 juta, disita penyidik Kejaksaan Agung RI, dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen transaksi hingga barang elektronik.

“Ya penyitaan itu dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021 naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Ketut, penggeledahan ini dilakukan penyidik Kejagung di tiga lokasi perusahaan swasta yakni PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Inti Sumber Bajasakti.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI, guna mencari tambahan barang bukti.

Sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaikan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
(Tim)

Polres Jakbar Terima Penghargaan Dari Ombudsman Peringkat Pertama

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat menerima penghargaan peringkat pertama penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

dutainfo.com-Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Polres Jakarta Barat, sebagai peringkat pertama atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan di Aula Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo yang didampingi Bapak Dedi Irsan selaku perwakilan dari Ombudsman RI, kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

“Ya benar hari ini Polres Jakarta Barat telah menerima penghargaan atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo,” Selasa (22/3).

Masih kata Ady, Alhamdulilah Polres Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.

“Penghargaan ini merupakan anugerah dan motivasi kerja kita agar lebih memacu kembali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Ady, apa yang telah dicapai kiranya bisa dipertahankan, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi. (Tim)