Jaksa Agung Muda Pidana Umum Harapkan Seluruh Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana (dok Puspenkum Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia, diminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI, agar membentuk rumah Restorative Justice, hal ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

“Marwah rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaan akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup), dalam masyarakat, maka seusai dengan harapan Jaksa Agung RI, jadikan rumah Restorative justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dah masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan sebagaimana fungsi balai desa maupun banjar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, kepada awak media, yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (20/3/2022).

Masih kata Fadil, dengan dibentuknya rumah Restorative Justice ini agar penanganan perkara segera cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan, dengan begitu, sambung Fadil, aparat penegak hukum akan lebih bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” paparnya.
(Tim)

Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Akan Menjalani Persidangan Terkait Pemerasan

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Banten, pastikan mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, terkait pemerasan dan pungli.

“Ya JPU pada Kejari Kota Tangerang akan segera membuat dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (19/3/2022).

Masih kata Eben, hingga saat ini Qurnia masih menjalani penahanan di Rutan Pandeglang, dan Vincentius di Rutan Serang.

Sebelumnya diberitakan pada April 2020 hingga Mei 2021, tersangka Qurnia yang menjabat Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai telah meminta perusahaan jasa titipan PT SKK memberi uang jumlah yang diminta Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram barang milik PT SKK.

Selanjutnya Qurnia juga meminta uang guna mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar jadi Rp 250 juta, ketentuan pemberian itu untuk surat peringatan dan ancaman pembekuan perusahan yang jumlah keseluruhan Rp 3,1 miliar.

“Ada juga permintaan ke PT ESL untuk memberikan uang Rp 80 juta,” tutup Eben.
(Tim)

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Lagi Satu Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 Miliar

Foto: Trio Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satu orang jaksa gadungan kembali ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berinisial RP yang diduga terlibat kasus penipuan, sebelumya tim Intelijen Kejagung RI, telah mengamankan dua orang wanita jaksa gadungan.

“Ya benar RP diamankan saat berada di minimarket wilayah hukum Kejati Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, mengaku sebagai jaksa dan menggunakan atribut Kejaksaan RI, yang mengakibatkan kerugian pada korban Rp 2,2 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan RP ini hasil pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan jaksa wanita gadungan RFA dan DTM dimana keduanya telah ditangkap pada Kamis 17 Maret 2022 di Apatemen wilayah hukum Kejati Yogyakarta.

Selanjutnya ketiga jaksa gadungan ini diserahkan kepada Polres Kabupaten Malang, pada Jumat 18 Maret 2022, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)

Polsek Cengkareng Jakbar Ungkap Pelaku Pencurian PS Dan Skincare Barbuk Ada Di Kost Jelambar

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku pembobol di ruko Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diamankan Polsek Cengkareng, hasil curian para pelaku ini Play Station hingga Skincare.

Salah satu barang curian ditemukan di Kost Jelambar.

“Ya benar kedua pelaku pembobol Play Station dan Skincare di ruko Cengkareng, ini berhasil ditangkap di Tamansari Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ardhie, selain itu polisi juga mengamankan narkoba.

“Kami amankan barang bukti yakni laptop, dan barang bukti penggunaan sabu dan klip sabu,” ungkap Ardhie.

Selanjutnya barang bukti hasil kejahatan ditemukan di dalam mobil dan di kost pelaku di Jelambar.

“Barang bukti hasil kejahatan kami temukan di mobil warna hitam diparkiran kost yang berada di Jelambar,” kata Ardhie.

Uang hasil kejahatan diduga untuk beli narkotika, dan hasil test urine para pelaku ST dan H dinyatakan positif.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan di Salemba dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tiga tahun penjara. (Tim)

Polsek Cengkareng Tetapkan 2 ART Sebagai Tersangka Penganiaya Anak Majikan

Foto: Kapolsek Cengkareng Jakbar Kompol Ardhie Demastyo (Dok Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang asisten rumah tangga (ART), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus penganiayaan anak majikan.

“Ya sudah tersangka, dan masih dalam pemeriksaan, terhadap AN (29), dan IN (18),” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ardhie, Kedua tersangka dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan anak dan KDRT, ancamannya diatas 15 tahun.

Salah satu ART ini sempat melarikan diri ke Lampung, setelah melakukan penganiayaan, namun berhasil ditangkap di Lampung Utara, pada Jumat 18/3/2022 dini hari.

“Jadi kedua pelaku sudah kita amankan, termasuk yang melarikan diri ke Lampung Utara,” ungkapnya.

Pelaku ini sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kita lihatkan CCTV, pelaku mengakuinya.

Perbuatan pelaku ART, ini sempat viral di medsos, keduanya terekam CCTV sedang melakukan penganiayaan terhadap anak majikanya yang berumur 3 tahun dan 1,5 tahun. (Tim)