Tim Penyidik Kejati Banten Datangi Kantor Ditjen Bea Cukai Bandara Soeta Ada Apa?

Foto: Tim Penyidik Kejati Banten saat mendatangi Kantor Bea Dan Cukai Bandara Soetta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten datangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada 27 Januari 2022, siang.

Diketahui kedatangan tim penyidik Kejati Banten, ini setelah Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga dilakukan oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta, ketingkat Penyidikan pada Tanggal 26 Januari 2022.

“Ya benar secara gerak cepat maka pada hari ini Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Masih kata Ivan, penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Kegiatan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Banten, berjalan lancar, pihak Bea dan Cukai Soetta sangat koperatif dalam memberikan dokumen yang diperlukan.

Adapun yang berhasil disita tim penyidik Kejati Banten yakni, uang tunai Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara yang dimaksud.

“Ada uang tunai Rp 1.169.900.000 dan satu koper dokumen terkait perkara tersebut,” ungkapnya.

Selain barang bukti, penyidik juga mengamankan 4 orang saksi dari pihak swasta guna dimintai keterangan di ruang Riksa Pidsus Kejati Banten, sambung Ivan.
(Tim)

Pinjol Ilegal Di PIK Jakut Di Geruduk Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya kembali geruduk kantor pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022).

Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di Ruko berlantai 3 di Kawasan Pantai Maju Berjama.

Sebanyak 98 karyawan dan 1 Manajer perusahaan peer to peer lending diamankan ke Mapolda Metro Jaya.

“Ya benar hari kami melakukan penggerebekan kantor pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, kami bersama Ditreskrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol Ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (26/1).

Kantor Pinjol ilegal ini baru beroperasi selama 1 bulan, sambung Kombes Zulpan.

Semua karyawan 99 orang ini diamankan ke Mapolda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan, tutupnya. (Tim)

Mantap Kejari Sabang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Taman Wisata

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH bersama para Kasi Kejari Sabang saat Press Release (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi.

Pembangunan itu tidak kunjung rampung namun para tersangka telah mencairkan dana seluruhnya.

Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Sabang adalah FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan IS anggota Tim Pelaksana Kegiatan.

Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang dilakukan pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 385 juta yang bersumber dari APBDes.

“Ya benar pembangunan Taman Wisata dan Edukasi ini harusnya rampung pada Desember 2020, namun hingga kini tidak kunjung selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot bahkan terbengkalai dan tak terurus,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat, saat dihubungi dutainfo.com, Rabu (26/1/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 orang saksi dan satu orang ahli, selain itu penyidik menyita sejumlah dokumen.

“Dalam penyidikan tersangka telah mencairkan dana pembagunan 100 persen, dan penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti guna menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Choirun Prapat.

Sementara tim penyidik Pidsus Kejari Sabang, hingga kini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Kota Sabang, sambung Choirun.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum dilakukan penahanan, jaksa akan segera memeriksa kedua tersangka tersebut.

“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara desa di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran desa, himbau Choirun.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Tim)

Pengadilan Negeri Jakbar Tutup 3 Hari, 1 Hakim Dan 12 Staf Positif Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan ditutup selama tiga hari kedepan karena ditemukan 1 Hakim dan 12 Staf terpapar Covid-19.

“Ya benar Hakim 1 orang, yang lainya 12 staf positif,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Masih kata Eko, PN Jakarta Barat akan kembali di buka pada 2 Februari 2022, penutupan tiga hari kerja, 27 sampai 31 Januari 2022.

Namun kegiatan pelayanan PTSP masih dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Amankan Ribuan Ekstasi Dan Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Ribuan pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022).

Dalam ungkap Kasus polisi mengamankan 1 orang pelaku dan 1836 butir pil ekstasi serta 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan ungkap kasus berawal dari penangkapan tersangka RAP (22).

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu dengan brutto 0,20 gram,” ungkap Kompol Albertina, Selasa (25/1/2022).

Dari pengakuan tersangka RAP mendapatkan barang haram itu dari rekanya berinisial MA (DPO) yang saat kita masih melakukan pengejaran.

“Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 miliar,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah menambahkan awalnya kami mengamankan RAP di Jl Arjuna Selatan Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan pengembangan di Rumah kontrakan di Jl Tosiga 11 RT 013/04 Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Kami berhasil mengamankan ekstasi warna hijau berlogo Superman sebanyak 1836 butir,” kata Fiernando.

Tak hanya sampai disitu kami terus mengembangkan kasus di Jl Petojo Binatu V Petojo Gambir Jakarta Pusat, kami mengamankan 11 butir pil ekstasi warna hijau logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat 4,08 gram dan satu paket sabu seberat 0,20 gram.

“Informasi yang dapat barang tersebut merupakan milik rekanya berinisial MA (DPO),” jelas Fiernando.

Total barang bukti ekstasi sebanyak 1836 butir dan 1 paket sabu berat 0,20 gram.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hdr/elw)