
dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten datangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada 27 Januari 2022, siang.
Diketahui kedatangan tim penyidik Kejati Banten, ini setelah Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga dilakukan oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta, ketingkat Penyidikan pada Tanggal 26 Januari 2022.
“Ya benar secara gerak cepat maka pada hari ini Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Masih kata Ivan, penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Kegiatan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Banten, berjalan lancar, pihak Bea dan Cukai Soetta sangat koperatif dalam memberikan dokumen yang diperlukan.
Adapun yang berhasil disita tim penyidik Kejati Banten yakni, uang tunai Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara yang dimaksud.
“Ada uang tunai Rp 1.169.900.000 dan satu koper dokumen terkait perkara tersebut,” ungkapnya.
Selain barang bukti, penyidik juga mengamankan 4 orang saksi dari pihak swasta guna dimintai keterangan di ruang Riksa Pidsus Kejati Banten, sambung Ivan.
(Tim)