dutainfo.com-Jakarta: Ribuan pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022).
Dalam ungkap Kasus polisi mengamankan 1 orang pelaku dan 1836 butir pil ekstasi serta 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan ungkap kasus berawal dari penangkapan tersangka RAP (22).
“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil ekstasi dan 1 paket sabu dengan brutto 0,20 gram,” ungkap Kompol Albertina, Selasa (25/1/2022).
Dari pengakuan tersangka RAP mendapatkan barang haram itu dari rekanya berinisial MA (DPO) yang saat kita masih melakukan pengejaran.
“Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Fiernando Adriansyah menambahkan awalnya kami mengamankan RAP di Jl Arjuna Selatan Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
Namun saat akan dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika, kemudian dilakukan pengembangan di Rumah kontrakan di Jl Tosiga 11 RT 013/04 Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan ekstasi warna hijau berlogo Superman sebanyak 1836 butir,” kata Fiernando.
Tak hanya sampai disitu kami terus mengembangkan kasus di Jl Petojo Binatu V Petojo Gambir Jakarta Pusat, kami mengamankan 11 butir pil ekstasi warna hijau logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat 4,08 gram dan satu paket sabu seberat 0,20 gram.
“Informasi yang dapat barang tersebut merupakan milik rekanya berinisial MA (DPO),” jelas Fiernando.
Total barang bukti ekstasi sebanyak 1836 butir dan 1 paket sabu berat 0,20 gram.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hdr/elw)