Kapolres, Dandim Dan Kajari Kota Tangerang Hadiri Tabur Bunga Di TMP Taruna Oleh Menhan

Foto: Menhan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto saat tabur bunga di TMP Taruna Tangerang Kota (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Pertahanan RI Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengelar kegiatan tabut bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP), Taruna, Kota Tangerang Provinsi Banten pada Rabu (26/1/2022).

Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo saat berada di lokasi TMP Taruna, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto dan Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Rano Tilaar.

Kehadiran Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam rangka memperingati Hari Bhakti Taruna ke-76 pada tahun 2022, ungkap Danrem Brigjen TNI Rano Tilaar usai mengikuti upacara peringatan yang dilanjutkan dengan tabur bunga.

“Kegiatan tabut bunga yang dipimpin oleh Menhan RI ini tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19,” ujar Brigjen TNI Rano.

Jadi sebelum melaksanakan upacara, para peserta upacara dan tamu undangan wajib melaksanakan Swab Antigen sambung Rano.

“Bapak Menhan sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada peserta upacara, ini loyalitas tinggi kepada para pejuang kita, beliau juga memberikan rasa hormat atas penampilan pasukan upacara dan para tamu undangan,” kata Rano.

Dalam kegiatan upacara tabut bunga itu bertindak sebagai Inspektur Upacara Menhan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, bertindak sebagai Komandan Upacara Kolonel Kav Agus Waluyo (Dan Brig Kav 1/LA), untuk Perwira Upacara Kolonel Inf Zulkarnain Dwi P (Staf Kemhan RI).

Turut Hadir Dalam Kegiatan tersebut diantaranya, Wamenhan RI Muhammad Herindra, Sekjen Kemhan RI, Marsdya TNI Donny Ermawan, Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Puji Hartono, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Kota Erich Folanda, Dandenpom Jaya 1 Letkol Cpm Dahri H Dahlan, dan Danramil 01/Tgr Mayor Kav Andi Budiman.
(Tim)

Terkait Korupsi Satelit, Pemeriksaan Militer Aktif Bukan Kewenangan Kejaksaan Tapi Puspom TNI

dutainfo.com-Jakarta: Hingga kini belum ada pemeriksaan militer aktif di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Slot Satelit 123 Bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2015-2021, hal ini dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi, Rabu (26/1/2022).

Walaupun Kewenangan pemeriksaan militer aktif bukan ranah Jampidsus, namun kita akan koordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Kewenangan memeriksa militer aktif berada di Pusat Polisi Militer TNI.

“Belum ada nantilah kita koordinasi, kalau kita koordinasi bisa melalui Jampidmil,” ungkap Supardi, seperti dikutip Media Indonesia, Rabu (26/1).

Diketahui sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap militer aktif dalam kasus Slot Satelit 123 Derajat Bujur Timur di Kemenhan, perlu keputusan Panglima TNI sebab jika ditarik ke perkara Koneksitas pihaknya tidak berwenang menyidik militer aktif.

“Pemeriksaan, tempatnya, nanti Kan itu kalau terkait Koneksitas atau yang lainya, itu tetap keputusan Panglima TNI, karena penyidikannya kan beda, bukan kita, itu kewenagan Puspom TNI,” paparnya.
(Tim)

Terkait Korupsi Satelit, Pemeriksaan Militer Aktif Bukan Kewenangan Kejaksaan Tapi Puspom TNI

dutainfo.com-Jakarta: Hingga kini belum ada pemeriksaan militer aktif di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Slot Satelit 123 Bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2015-2021, hal ini dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi, Rabu (26/1/2022).

Walaupun Kewenangan pemeriksaan militer aktif bukan ranah Jampidsus, namun kita akan koordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Kewenangan memeriksa militer aktif berada di Pusat Polisi Militer TNI.

“Belum ada nantilah kita koordinasi, kalau kita koordinasi bisa melalui Jampidmil,” ungkap Supardi, seperti dikutip Media Indonesia, Rabu (26/1).

Diketahui sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap militer aktif dalam kasus Slot Satelit 123 Derajat Bujur Timur di Kemenhan, perlu keputusan Panglima TNI sebab jika ditarik ke perkara Koneksitas pihaknya tidak berwenang menyidik militer aktif.

“Pemeriksaan, tempatnya, nanti Kan itu kalau terkait Koneksitas atau yang lainya, itu tetap keputusan Panglima TNI, karena penyidikannya kan beda, bukan kita, itu kewenagan Puspom TNI,” paparnya.
(Tim)

Polsek Tambora Berikan Bansos Kepada Korban Kebakaran Di Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran yang menghanguskan 26 unit rumah semi permanen di Kawasan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat pada Selasa 25 Januari 2022, mengetuk hati jajaran Polsek Tambora Jakarta Barat, guna memberikan bantuan meringankan beban warga, berupa bantuan sosial.

“Ya benar kami jajaran Polsek Tambora memberikan bantuan kepada warga korban kebakaran di Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Rabu (26/1/2022).

Masih kata Kompol Faruk, bantuan sosial ini kita berikan sebagai wujud kepedulian sosial kepolisian terhadap masyarakat dengan harapan bisa meringankan beban warga korban kebakaran.

Masih kata Faruk, dalam masa pandemi kepolisian secara rutin membagikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk warga yang mengalami musibah kebakaran dan lainya.

“Semoga bantuan ini bisa memberikan manfaat bagi warga yang yang membutuhkan,” ungkap Faruk.

Adapun bantuan sosial ini berupa Air Mineral 10 dus, Mie Instan 10 dus, dan Nasi Padang 200 bungkus.

Salah satu warga korban kebakaran Syamsul, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Polsek Tambora.

“Terima kasih atas bantuan yang diberikan, bantuan ini sangat bermanfaat bagi warga,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Dua Dirut Rekanan Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 53 Jakarta Barat, penyidik Kejari Jakarta Barat tetapkan dua tersangka baru yang menjabat Direktur Utama dari perusahan swasta.

Kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2018 di SMKN Jakarta Barat.

“Ya benar telah ditetapkan dua tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan dari fakta sidang juga atas persidangan terdakwa W dan MF ada peran materiil atas pihak-pihak dalam hal ini rekanan, yang pertama atas nama DA selaku Dirut CV Dian Vertikal, kedua atas nama BH selaku Dirut CV Zona Internasional People,” kata Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Selasa (25/1/2022).

Masih kata Dwi, modus operandi dari kedua tersangka ini adalah menyiapkan rekanan fiktif, rekening fiktif serta SPJ fiktif dalam melakukan tindakan tersebut.

“Apabila dana BOS dan BOP sudah cair tugas kedua tersangka ini menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah di transfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF,” ungkapnya.

Dan menurut kesaksian DA dan BH di persidangan, keduanya memberikan uang ke pihak sekolah yang dinikmati oleh W dan MF, dalam mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ATK, SPJ fiktif dan rekening koran.

“Untuk kedua tersangka ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna memudahkan penyidikan selanjutnya,” papar Dwi.

Untuk kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumya diberitakan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelumya telah menetapkan Widodo dan Muhamad Faisal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat Rp 7,8 miliar.

Tersangka Widodo adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, dan Muhamad Faisal Staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat wilayah 1.
(Tim)