dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, Aceh telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi.
Pembangunan itu tidak kunjung rampung namun para tersangka telah mencairkan dana seluruhnya.
Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Sabang adalah FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan IS anggota Tim Pelaksana Kegiatan.
Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kota Sabang dilakukan pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 385 juta yang bersumber dari APBDes.
“Ya benar pembangunan Taman Wisata dan Edukasi ini harusnya rampung pada Desember 2020, namun hingga kini tidak kunjung selesai dikerjakan atau diserahterimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot bahkan terbengkalai dan tak terurus,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat, saat dihubungi dutainfo.com, Rabu (26/1/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 orang saksi dan satu orang ahli, selain itu penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Dalam penyidikan tersangka telah mencairkan dana pembagunan 100 persen, dan penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti guna menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Choirun Prapat.
Sementara tim penyidik Pidsus Kejari Sabang, hingga kini sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Kota Sabang, sambung Choirun.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum dilakukan penahanan, jaksa akan segera memeriksa kedua tersangka tersebut.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara desa di Kota Sabang agar berhati-hati dan profesional dalam mengelola anggaran desa, himbau Choirun.
Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(Tim)