Lagi Kajari Kota Tangerang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Di RS Sitanala

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahananan terhadap tersangka AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.407.050.

“Ya benar penyidik Kejari Kota Tangerang kembali melakukan penahanan terhadap AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan jasa cleaning service pada satker RS dr Sitanala Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda SH M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Erich, tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap AM telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 34 pertanyaan dilontarkan penyidik,” ungkap Erich.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AM, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan melakukan penahananan terhadap AM.

“Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan penyidik sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup,” kata Erich.

Selain itu sambung Erich, penyidik memiliki kekhawtiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022, sementara tersangka dititipkan di Rutan Kls IIB Pandeglang.

Sebelumya diberitakan pada Tahun 2018 pada Satker RS dr Sitanala Tangerang Banten, terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI dengan Pagu anggaran Rp 4.550. 102.000 (4 miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumya juga pihak penyidik Kejaksaan Kota Tangerang, telah menetapkan tersangka kepada YS selaku PPK, SRM selaku Ka ULP, Terpidana Nusron Azizan selaku Ketua Pokja ULP serta Haga Pratama selaku Direktur Pinang Jaya Abadi.
(Tim)

Lembaga Survei Kepercayaan Publik Masih Tinggi Ke TNI

Foto: Personel Prajurit TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap TNI paling tinggi dipercaya oleh masyarakat, hal ini dicatat lembaga Indikator Politik (IP), sedangkan Polri turun 6 persen.

“Terkait survei tingkat kepercayaan publik (turun), tentu saja Polri selalu bersikap positif atas perkembangan dinamika dan situasi,” kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan, kepada awak media, seperti dikutip detiknews, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Kombes Hendra, Polri tetap bekerja secara profesional meski kepercayaan publik turun.

“Dalam hal ini Polri akan tetap bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggelar survei tingkat kepercayaan publik terhadap institusi, namun Polri turun tajam.

Survei Indikator Politik dilaksanakan pada 6-11 Desember 2021 melibatkan 2020 responden dengan basis 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 Provinsi, serta ada tambahan sebanyak 800 responden di Jawa Timur.

Populasi dipilih secara multistage random samping. Margin of error Survei tersebut +-2,9 persen, responden terpilih dalam survei ini diwawancarai via tatap muka.

Berdasarkan survei IPI, institusi TNI menjadi kepercayaan masyarakat yang paling tinggi, sementara Presiden berada di urutan ke dua.

“Yang paling tertinggi masih dipegang TNI, kedua Presiden, kemudian Polri,” ungkap Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi, secara virtual, Minggu (9/1/2022).

Masih kata Burhanuddin, kalau kita cek kepuasaan terhadap Presiden menurun tapi masih nomor dua, yang menarik kepercayaan terhadap Polri drop tajam 6 persen. (Tim)

Di Krukut Jakbar Warga Positif Corona Jadi 40 Orang

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo saat memberikan bantuan pangan di Krukut Tamansari Jakarta Barat yang Micro Lockdown

dutainfo.com-Jakarta: Per hari ini warga di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, positif Covid-19 menjadi 40 orang setelah menjalani pemeriksaan PCR test.

“Ya benar terdapat tambahan 4 orang lagi hasil PCR tes, jadi total 40 orang,” ujar Lurah Krukut Ilham Nurkarin, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Ilham, hasil tes ini diketahui pada Senin (10/1/2022) keempat orang ini dirawat di RSDC Wisma Atlet untuk perawatan.

Sebelumya sebanyak 239 orang warga Krukut, Jakarta Barat menjalani tes swab massal dikarenakan satu warga terkontaminasi Corona Omicron hasilnya sebanyak 10 warga positif Corona berdasarkan tes antigen.

“Jadi total ada 239 warga yang melakukan tes diantaranya 120 warga lakukan tes PCR test dan 119 warga lainya melakukan test antigen,” ungkapnya.

Masih sambung IIham kesepuluh orang menjalani isolasi mandiri sementara hasilnya ada 10 orang yang positif antigen mereka sedang menjalani isolasi mandiri menunggu persetujuan rujukan di wisma atlet.

Ada 36 warga RW 2 Krukut Tamansari, Jakarta Barat, positif Corona, satu diantaranya merupakan suspek Omicron, Lurah Krukut mengatakan mereka yang terkonfirmasi positif Corona telah melakukan vaksin dua kali.
(Tim)

DPRD Morowali Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Masalah PT Mega Nur dan PT Anugrah Tambang Industri

Foto: (Ist)

dutainfo.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait konflik antara PT Mega Nur dan PT Anugrah Tambang Industri (ATI), pada Senin (10/1/2022).

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Kuswandi turut mendampingi Wakil Ketua II DPRD Morowali Asgar Ali, serta dihadiri Ketua Komisi III DPRD Morowali Herdianto Marzuki dan anggota DPRD Morowali lainya.

Selain itu, tampak hadir Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai, S.E, M.Si, Staf Kantro Cabang ESDM Elfi, Kades Sambalagi Amirudin, Ketua BPD Sambalagi Taufik, Direktur Utama PT. Mega Nur, Firmansyah, Manager Site PT. ATI Agus, Abdul Azis dan Ahmad selaku perwakilan masyarakat desa sambalagi.

Ketua DPRD Morowali disela-sela pertemuan tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya DPRD Morowali sudah melakukan peninjauan lapangan guna menindak lanjuti laporan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga wakil rakyat itu. Data dan dokumen yang kami peroleh soal PT. ATI sudah cukup banyak, hanya saja mengenai dokumen PT. Mega Nur memang masih minim.

“Untuk itu, melalui pertemuan ini kami meminta agar pihak perusahaan PT. Mega Nur dapat menyerahkan data atau dokumen pendukung untuk dibahas bersama lewat forum ini. Kami persilahkan pula kepada Direktur Utama PT. Mega Nur untuk memberikan pernyataan sikap terkait permasalah yang terjadi,” kata Kuswandi.

Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Morowali, Firmansyah selaku Direktur Utama PT. Mega Nur menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Termasuk soal dokumen pembebasan lahan diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mega Nur dengan cara pembayaran dilakukan setiap pengapalan sebesar Rp. 50 juta, sehingga terbitnya sertifikat CnC (Clear and Clean) pada tahun 2011.

“Terkait Jetty dibangun oleh PT. Mega Nur, namun awalnya dari stockfile dengan luasan lahan 3 Ha milik pribadi bapak Kasmin (Mantan Kades Sambalagi) dengan perjanjian sewa sampai PT. Mega Nur tutup, dengan besaran pembayaran Rp. 4.000,-/metrik ton setiap pengapalan,” ungkap Direkur Utama PT. Mega Nur, Firmansyah.

Firman mengakui, jika dalam perjalanan PT. Mega Nur, sempat beberapa kali tidak beraktifitas secara fisik, namun laporan administrasi tetap aktif. Hal ini dibuktikan dengan sampai saat ini IUP PT. Mega Nur masih terdaftar di Minerba Satu Data.

“Kami tidak melakukan aktivitas pada Tahun 2017 namun pada tahun 2018 dan 2019 tetap melakukan aktivitas namun sebatas operasi dan Tahun 2020 tidak melakukan aktivitas karena perubahan manajemen,” terangnya.

Direktur Utama PT. Mega Nur menambahkan, pihaknya terbuka dan membuka ruang untuk diskusi atau kerjasama antara perusahaan. Ia pun meminta agar urusan perusahaan tidak melibatkan masyarakat, karena pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban karena provokasi oleh salah satu pihak.

“Perlu kami sampaikan, ada 4 poin yang dilakukan oleh PT. ATI yang tidak meminta izin kepada PT. Mega Nur. Pertama, PT. ATI membangun Mess, penambangan, pembangunan Jetty, menghalangi aktivitas perusahaan PT. Mega Nur diwilayah IUP PT. Mega Nur itu sendiri,” bebernya.

Kades Sambalagi, Amirudin dalam kesempatan yang sama menyatakan, masyarakat menginginkan adanya aktivitas investasi di Desa Sambalagi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Masyarakat berpikir untuk menyerahkan lahan ke PT. ATI karena Pada Tahun 2017 PT. Mega Nur tidak beroperasi. Sehingga masyarakat lebih mendukung PT. ATI,” terangnya.

Sementara itu, Manager Site PT. ATI, Agus lewat forum itu menyebutkan, bahwa PT. ATI mengantongi Izin kawasan industry seluas 1.363 ha dan tidak tumpang tindi atau berada diluar IUP PT. Mega Nur yang seluas 200 Ha, sebagai mana penyampaian perwakilan Cabang Dinas ESDM wilayah Provinsi Sulteng. “Kami berharap kehadiran kami disini untuk solusi. Kami juga baru mengetahui bahwa telah terjadi pembebasan lahan oleh PT. Mega Nur sehingga kami berharap dapat diberikan data tersebut,” tuturnya.

Setelah diberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan pernyataan, RDP diakhir dengan kesimpulan, akan menjadwalkan kembali pada minggu pertama bulan februari untuk agenda mediasi lanjutan.

“Hal ini karena RDP tidak dihadiri oleh pihak Pemda Morowali sehingga RDP berlangsung hanya meminta informasi dari kedua pihak perusahaan PT. ATI dan PT. Mega Nur. Sembari menunggu proses mediasi lanjutan, kegiatan atau aktivitas kedua belah pihak perusahaan harus berjalan, tanpa adanya penghalangan,” pungkas Kuswandi selaku pimpinan sidang. (**)

Artis Velline Chu Bersama Suami Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

dutainfo.com-Jakarta: Po lres Jakarta Selatan, menangkap penyanyi dangdut Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, keduanya diamankan di rumahnya Perumahan Citra Grand Jatikarya, Jatisampurna Kota Bekasi, pada Minggu 9 Januari 2022 malam.

“Ya adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto (43), dan Kustiningsih atau Velline Chu (40), mereka pasangan suami-istri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awak media, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Masih kata Kombes Pol E Zulpan, penangkapan artis Velline Chu ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat yang Curiga terhadap kedua tersangka ini yang diduga sering menggunakan narkoba,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan masyarakat ini petugas melakukan pengembangan dan ditemukan adanya pemesanan sabu yang dipesan oleh saudari Velline Chu, setelah memesan sabu itu lantas diambil oleh suaminya BH.

“Keduanya diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Minggu (9/1) berdasarkan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Zulpan.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita penyidik 1 bungkus plastik lip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 Pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, 1 unit HP.
(Tim)