Polsek Tambora Amankan Pelaku Penyundut Bayi Pakai Korek

Foto: Kapolsek Tambora Jakbar Kompol M Faruk Rozi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Penyundut bayi dengan korek berinisial R (29), di Tambora Jakarta Barat, diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Benar telah diamankan pelaku berinisial R (29),” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi, Kamis (13/1/2022).

Masih kata Kompol Faruk, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2022) namun orang tua dari bayi itu baru melaporkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Pelaku ini mempunyai dendam kepada ayah bayi yang kerap mem-bully pelaku karena alasan pekerjaan,” ungkapnya.

Kini pelaku telah diamankan pihak Polsek Tambora Jakarta Barat, selain pelaku polisi juga menyita 1 korek berwarna merah yang digunakan untuk membakar bayi.
(Tim)

Mantap Kejari Kota Tangerang Raih Penghargaan Dari Kejati Banten

Foto: Kajati Banten Reda Manthovani saat melantik Kajari Kota Tangerang Erich Folanda.

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebanyak empat penghargaan diberikan atas pencapaian kinerja Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Khusus, dan Bidang Pidana Umum.

Bidang Intelijen, Bidang Pidana Khusus dan Bidang Pidana Umum memperoleh peringkat ke I, sedangkan Bidang Pembinaan pada peringkat ke III.

Penghargaan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, pada Selasa (11/1/2022).

Penerimaan penghargaan tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo.

” Ya syukur Alhamdulilah, secara keseluruhan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan serta mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Bayu Kepada Awak media, Rabu (12/1/2022).

Masih kata Bayu, penghargaan ini tentu sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejari Kota Tangerang agar terus mempertahankan dan diharapkan bisa lagi lebih meningkatkan kinerja.

“Namun pemberian penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari pola manajemen yang diterapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bapak Erich Folanda,” tutupnya.
(Tim)

Artis Sekaligus Musisi AP Ditangkap Polres Jakbar Terkait Ganja

Foto: Artis serta musisi AP saat menjalani pemeriksaan kesehatan

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali menangkap artis dan musisi berinisial AP terkait narkoba jenis ganja.

AP ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Pukul 2.00 dinihari tadi.

“Ya benar berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AP positif mengkonsumsi narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (12/1/2022).

Masih kata Ady, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif.

“Penangkapan AP ini merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumya di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selain menangkap AP, petugas juga mengamankan barang bukti ganja.

Namun Kapolres Jakarta Barat belum merinci secara detail jumlah barang buktinya.

“Nanti akan dirilis oleh Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya ya,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Keren Kejaksaan Negeri Jakbar Ungkap Dan Tetapkan Tersangka Korupsi Di PT Pegadaian

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)

Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pengadaian

Foto: Tersangka LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)