Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat menyerahkan bantuan pangan untuk warga Krukut yang melaksanakan Micro Lokdown.
dutainfo.com-Jakarta: Warga Krukut, Tamansari, Jakarta Barat yang tengah menjalani micro Lockdown, mendapat bantuan sembako dari Polres Jakarta Barat.
Bantuan pangan langsung diberikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berupa beras, minyak sayur, dan mie instan.
“Ya kami berikan bantuan pangan kepada warga yang menjalani Lockdown,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (10/1/2022).
Masih kata Ady, ada 600 jiwa yang terdiri dari 298 Kepala Keluarga di RT 08,11,14,dan 10 diwilayah RW 02 yang tengah menjalani micro locdown.
“Bantuan ini diberikan kepada warga untuk memenuhi kebutuhan selama 14 hari kedepan sejak micro lokdown,” ungkapnya.
Selain memberikan bantuan Kapolres Jakarta Barat memerintahkan personelnya untuk menjaga pintu keluar masuk wilayah lock down.
Sementara Lurah Krukut Ilham Nurkalim mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan Polres Jakarta Barat.
Sebelumya diberitakan, sebanyak 36 warga Krukut, Tamansari Jakarta Barat, positif tertular virus Corona berdasarkan hasil tes antigen dan PCR.
Ke 35 warga yang positif Covid-19 sudah dirujuk ke Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat guna menjalani isolasi, sedangkan satu orang lainya dibawa ke RS kerena melahirkan. (Hdr/elw)
Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saatmelantik Empat Petinggi Kejagung Baru (dokPuspenkum Kejagung RI)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, pelantikan ini dilaksanakan di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan Senin (10/1/2022).
Pelantikan empat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, proses mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang wajar, setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggungjawab untuk dilaksanakan.
“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejagung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas,” ungkap Burhanuddin, Senin (10/1/2022).
Masih sambung ST Burhanuddin, saya yakin di pundak saudara akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Dalam kegiatan pelantikan itu Jaksa Agung Juga memberikan pesan dan pokok penekanan tugas kepada keempat pejabat baru.
Kepada Wakil Jaksa Agung Sunarta diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategis kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi Kejaksaan, selain itu Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai ketua tim pada beberapa kebijakan strategis kejaksaan.
Ketua Tim yang dimaksud adalah Ketua Komite Teknologi Informasi, dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik, saya tekankan bahwa tidak kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di bebagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” tegasnya.
Untuk Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto diminta segera melakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangannya dan terapkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik.
Untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah agar dapat mempertahankan capaian yang sudah diraih sebelumya, selain itu Jampidsus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja daerah.
Selanjutnya untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik, jadikan jajaran pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainya.
“Dengan mengingatkan pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajaranya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” papar Jaksa Agung.
Terakhir pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kepada para Jaksa Agung Muda dapat mengawasi pelaksanaan program CMS dan Kepatuhan terhadap sistem satu data kejaksaan, disamping itu cermati isu aktual terkini adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelengkapan pupuk subsidi bagi petani.
“Oleh karena itu saya minta kepada para Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut, ambil sikap tegas, tanpa kompromi dan sikat habis para mafia tersebut,” tutupnya. (Tim/Hdr)
Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat melantik Empat Petinggi Kejagung Baru (dok Puspenkum Kejagung RI)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melantik Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, pelantikan ini dilaksanakan di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan Senin (10/1/2022).
Pelantikan empat pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung RI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, proses mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang wajar, setiap tugas dan jabatan yang diberikan merupakan kepercayaan yang membawa konsekuensi amanah dan tanggungjawab untuk dilaksanakan.
“Pengajuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejagung ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan eksistensi organisasi atas dasar pertimbangan yang matang, terukur, dan objektif dengan memperhatikan berbagai aspek, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas,” ungkap Burhanuddin, Senin (10/1/2022).
Masih sambung ST Burhanuddin, saya yakin di pundak saudara akan banyak catatan tinta emas dan torehan prestasi yang membanggakan yang akan menjadikan institusi Kejaksaan yang kita cintai ini menjadi semakin baik citranya, terjaga marwahnya dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Dalam kegiatan pelantikan itu Jaksa Agung Juga memberikan pesan dan pokok penekanan tugas kepada keempat pejabat baru.
Kepada Wakil Jaksa Agung Sunarta diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategis kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan penguatan organisasi Kejaksaan, selain itu Wakil Jaksa Agung juga memiliki kedudukan sebagai ketua tim pada beberapa kebijakan strategis kejaksaan.
Ketua Tim yang dimaksud adalah Ketua Komite Teknologi Informasi, dan Komunikasi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan, Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM berat dan Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Sebagai Ketua Tim, saya harap saudara dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut dengan baik, saya tekankan bahwa tidak kinerja Kejaksaan akan berjalan dengan sangat cepat, efektif dan efisien apabila data dan aplikasi yang tersebar di bebagai bidang dan satuan kerja dapat disatukan dan diintegrasikan dengan rapi,” tegasnya.
Untuk Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto diminta segera melakukan sosialisasi ke daerah akan kewenangannya dan terapkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas tersebut dengan baik.
Untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah agar dapat mempertahankan capaian yang sudah diraih sebelumya, selain itu Jampidsus harus dapat menjadi akselerator dan motor penggerak pemberantasan korupsi bagi satuan kerja daerah.
Selanjutnya untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, memiliki tugas penting dan utama untuk memberikan penguatan kelembagaan, dalam upaya membangun dan memulihkan kepercayaan publik, jadikan jajaran pengawasan sebagai panutan dan teladan yang mampu memotivasi seluruh bidang untuk senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainya.
“Dengan mengingatkan pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan jajaranya secara berjenjang 2 tingkat ke bawah,” papar Jaksa Agung.
Terakhir pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kepada para Jaksa Agung Muda dapat mengawasi pelaksanaan program CMS dan Kepatuhan terhadap sistem satu data kejaksaan, disamping itu cermati isu aktual terkini adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelengkapan pupuk subsidi bagi petani.
“Oleh karena itu saya minta kepada para Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut, ambil sikap tegas, tanpa kompromi dan sikat habis para mafia tersebut,” tutupnya. (Tim/Hdr)
dutainfo.com-Jakarta:Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta jajaranya untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen mengusut dugaan adanya mafia pupuk.
“Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Agar dicermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah sudah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak yang coba bermain terkait pupuk, sambung Burhanuddin.
Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan seperti yang dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jajaran dapat mengungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.
“Ya benar arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diungkapkan pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 7 Januari 2022,” kata Leonard.
Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan kepada Kepala Satuan kerja baik di Kejati Jambi, beserta para Kajari dan juga seluruh Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia untuk dapat segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen guna mengungkap kasus ini.
Hadir dalam kegiatan Jaksa Agung Di Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo serta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan para Asisten Kejati Jambi. (Tim)
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tersangka mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, korbannya adalah Mayjen TNI (Purn), Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Ya korban atas nama Mayjen (Purn) Emack Syadzily,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).
Masih kata Brigjen Pol Andi Rian, laporan korban Emack Syadzily itu bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Dimana dalam kasus ini terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anngota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, Hanafi (swasta), dan Burhanudin Abubakar (swasta).
Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat beserta tiga orang lainya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah ada bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.
Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin untuk dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Mayjen (Purn) Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU, dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Mayjen (Purn) Emack Syadzily, tutup Brigjen Pol Andi. (Tim)