dutainfo.com-Jakarta: Po lres Jakarta Selatan, menangkap penyanyi dangdut Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, keduanya diamankan di rumahnya Perumahan Citra Grand Jatikarya, Jatisampurna Kota Bekasi, pada Minggu 9 Januari 2022 malam.
“Ya adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto (43), dan Kustiningsih atau Velline Chu (40), mereka pasangan suami-istri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awak media, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Masih kata Kombes Pol E Zulpan, penangkapan artis Velline Chu ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat yang Curiga terhadap kedua tersangka ini yang diduga sering menggunakan narkoba,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan masyarakat ini petugas melakukan pengembangan dan ditemukan adanya pemesanan sabu yang dipesan oleh saudari Velline Chu, setelah memesan sabu itu lantas diambil oleh suaminya BH.
“Keduanya diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Minggu (9/1) berdasarkan tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita penyidik 1 bungkus plastik lip berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram, 1 Pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, 1 unit HP.
(Tim)