dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahananan terhadap tersangka AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.407.050.
“Ya benar penyidik Kejari Kota Tangerang kembali melakukan penahanan terhadap AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan jasa cleaning service pada satker RS dr Sitanala Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda SH M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).
Masih kata Erich, tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap AM telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 34 pertanyaan dilontarkan penyidik,” ungkap Erich.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AM, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan melakukan penahananan terhadap AM.
“Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan penyidik sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup,” kata Erich.
Selain itu sambung Erich, penyidik memiliki kekhawtiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022, sementara tersangka dititipkan di Rutan Kls IIB Pandeglang.
Sebelumya diberitakan pada Tahun 2018 pada Satker RS dr Sitanala Tangerang Banten, terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI dengan Pagu anggaran Rp 4.550. 102.000 (4 miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
Sebelumya juga pihak penyidik Kejaksaan Kota Tangerang, telah menetapkan tersangka kepada YS selaku PPK, SRM selaku Ka ULP, Terpidana Nusron Azizan selaku Ketua Pokja ULP serta Haga Pratama selaku Direktur Pinang Jaya Abadi.
(Tim)