Terkait Hari Pers Nasional Kejagung Bersama Wartawan Gelar Rapid Test Gratis

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Kejaksaan Agung RI bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung RI, menggelar Rapid test antigen gratis, didua lokasi berbeda yakni Cimanggis, Jawa Barat, dan Ciputat Tangsel, kedua wilayah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Gelar kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 tahun 2021.

“Mudah-mudahan kepedulian ini membawa manfaat kepada masyarakat sekaligus pembelajaran kepada kita semua hidup berdampingan bersama-sama membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Sunarta, Senin (8/2/2021).

Selain itu kata Sunarta, Pers adalah mitra kami, sehingga langkah-langkah positif yang dilakukan teman-teman media, dalam hal ini Forwaka, akan kami dukung, karena bagaimanapun kami berasal dari masyarakat, selamat Hari Pers Nasional ke-75,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut tetap memperhatikan protkol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman. (Tim)

Ini Kata Kejagung Terkait Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi vonis hakim 10 tahun, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung RI, angkat bicara, itu resiko dia karena keterangan Pinangki selalu berubah-ubah.

“Ya itu resiko dia karena keterangan dia berubah-ubah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Senin (8/2/2021).

Masih kata Ali Mukartono, pernyataan Pinangki selalu berubah-ubah kepada hakim, awalnya dia mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra, namun setelah pembelaan enggak ngaku, itu resiko dia.

Putusan hakim kita hormati, walaupun pihak kejaksaan menuntut Pinangki 4 tahun penjara.

“Ya kita hormati putusan keputusan hakim,” kata Ali Mukartono.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus pengurusan fatwa bebas terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini, dan dipidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tim)

Polres Jakbar Dan Polsek Tambora, Segel Hiburan Malam Di Jakbar

Foto: Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora, Saat operasi tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Guna menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang dipimpin Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin melakukan pengecekan kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu (6/2/2021) malam.

Pada operasi itu, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas, antaranya New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR, dan Kutabex.

“Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran covid-19,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Minggu (7/2/2021).

Hasilnya, tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan KH M Mansyur No 101 Tambora Jakarta Barat, disegel polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan,” ungkapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan, kami menerima adanya informasi dari masyarakat jika ada tempat hiburan yang masih buka diluar jam ketentuan PPKM, maka petugas mengecek kebenarannya.

Dilokasi tampak memang benar jika tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

“Karena sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM, jelasnya. (Elw/Hdr)

Operasi Yustisi Polsek Tambora Dan Koramil 02/TB, Jaring 59 Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 59 warga di Tambora, Jakarta Barat, terkena operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.

“Kami bersama unsur tiga pilar melaksanakan operasi ini di dua lokasi yakni Jalan Telkom Roa Malaka, dan di depan Jalan Perniagaan Raya, hasilnya 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu,” ujar Kompol Faruk Rozi, Sabtu (6/2/2021).

Masih kata Faruk, operasi ini digelar agar warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarganya.

“Kami melakukan operasi ini bersama tiga pilar agar warga timbul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Yang terpenting lanjut Kompol Faruk, diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 harus dilawan dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (Hdr/elw)

Bawa Kelapa Bakar, Kapolsek Kembangan Dan Danramil 07/KB Besuk Warganya Yang Terpapar Covid-19

Foto: Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan Danramil Kembangan Kapten Chb Ayomi saat menjenguk warganya yang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus covid-19.

dutainfo.com-Jakarta: Peduli warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus Covid-19 Jajaran Polsek Kembangan Jakarta Barat dan Koramil 07/KB, bersama tiga pilar Kembangan mendatangi warganya yang berada di Kampung Tangguh Jaya di RT 01/04 Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat, Jumat (5/2/2021).

Kedatangan Polsek Kembangan bersama 3 Pilar Kembangan dipimpin langsung Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan Danramil 07/KB Kapten Chb Ayomi membesuk salah satu warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan bahwa kedatangannya bersama personel merupakan wujud kepedulian kami (Polri), terhadap para warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar virus Covid-19.

“Kami datang kesini sekaligus ingin memberikan semangat dan melihat langsung terhadap perkembangan warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri tersebut,” ujar Kompol Khoiri.

Selain itu kami juga memberikan minuman ramuan kelapa bakar serta susu dan vitamin yang mampu menaikan Imun kita saat diri kita terpapar virus Covid-19.

Khoiri mengatakan ramuan kelapa bakar tersebut terbukti sangat ampuh untuk menaikan Imun tubuh kita dimana kondisi imun kita saat terpapar Covid-19 mengalami penurunan ini terbukti mengalami saat dirinya sedang terpapar virus Covid-19 dan harus menjalani penangganan medis secara serius di wisma atlet Kemayoran beberapa waktu lalu, setelah mengkonsumsi ramuan kelapa bakar tersebut Alhamdulilah semakin hari semakin mengalami perubahan kondisi yang semakin baik tuturnya.

“Berangkat dari pengalaman itulah saya kali ini menjenguk warganya yang sedang terpapar Covid-19 dengan membawa ramuan kelapa bakar,” ungkapnya.

Dirinya berharap semoga Allah segera sembuhkan melalui perantara ramuan kelapa bakar tersebut dari virus Covid-19, kami juga memberikan motivasi dan semangat untuk tidak menyerah dalam melewati masa isolasi tersebut, tutupnya. (Hdr/Chand)