Ini Kata Kejagung Terkait Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung warna pink

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi vonis hakim 10 tahun, terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung RI, angkat bicara, itu resiko dia karena keterangan Pinangki selalu berubah-ubah.

“Ya itu resiko dia karena keterangan dia berubah-ubah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Senin (8/2/2021).

Masih kata Ali Mukartono, pernyataan Pinangki selalu berubah-ubah kepada hakim, awalnya dia mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra, namun setelah pembelaan enggak ngaku, itu resiko dia.

Putusan hakim kita hormati, walaupun pihak kejaksaan menuntut Pinangki 4 tahun penjara.

“Ya kita hormati putusan keputusan hakim,” kata Ali Mukartono.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus pengurusan fatwa bebas terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini, dan dipidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan menjatuhkan pidana denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan, kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.