dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 59 warga di Tambora, Jakarta Barat, terkena operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pelanggar tersebut terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker.
“Kami bersama unsur tiga pilar melaksanakan operasi ini di dua lokasi yakni Jalan Telkom Roa Malaka, dan di depan Jalan Perniagaan Raya, hasilnya 50 pelanggar kita sanksi sosial dan 9 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu,” ujar Kompol Faruk Rozi, Sabtu (6/2/2021).
Masih kata Faruk, operasi ini digelar agar warga masyarakat peduli terhadap dirinya dan keluarganya.
“Kami melakukan operasi ini bersama tiga pilar agar warga timbul kesadaran dalam kepedulian terhadap dirinya dan keluarganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Yang terpenting lanjut Kompol Faruk, diantara kita harus saling mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 harus dilawan dengan protokol kesehatan,” tutupnya. (Hdr/elw)