Terkait Kasus Korupsi Pelindo II Penyidik Kejagung Periksa Presdir PT JICT

Foto: Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, masih mendalami dugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Tiga saksi telah diperiksa penyidik Kejagung hari ini.

“Saksi yang diperiksa adalah FN selaku kuasa Direktur PT Akses Karya Indonesia, HSJ Selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT JICT tahun 2019, WSW selaku Presiden Komisaris PT JICT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/1/2021).

Penyidik sebelumnya telah memeriksa IR selaku karyawan PT Hutchison Port Indonesia.

“Pemeriksaan para saksi ini guna mencari serta fakta hukum dan pengumpulan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama Pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II,” ungkap Leonard.

Didalam pemeriksaan para saksi penyidik Kejagung RI, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun serta hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak aman, tutup Kapuspenkum. (Hdr/Tim)

Lagi… Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Keempat Diawal Tahun 2021

Foto: Penangkapan Buronan terpidana korupsi oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kembali lagi menangkap buronan keempat pada awal tahun 2021, kali ini Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, menangkap buronan terpidana korupsi Ir Muhammad Tuasamu, di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021).

Terpidana Ir Muhammad Tuasamu selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2840 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinsa Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, bersama-sama dengan Janwar Risky Polununu S,Hut (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S,Hut (Bendahara Pengeluaran, dan Thabat Thalib selaku Kuasa Direktur CV Agoeng, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.136.162.516.64.

“Terpidana Muhammad Tuasamu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih, dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 enam bulan kurungan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/1/2021).

Terpidana melarikan diri sejak tahun 2018, dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku, pada Rabu (6/1/2021) di Jalan Johar Baru IV, Jakarta Pusat.

“Penangkapan terhadap buronan terpidana Ir Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat diawal Tahun 2021,” ujar Leonard.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan dimanapun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi buronan Kejaksaan. (Hdr/tim)

Tak Kenal Lelah Polsek Tambora Terus Gelar Ops Yustisi Terkait Protkes Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Edukasi terkait pandemi Covid-19 serta Operasi Yustisi penindakan kepada warga yang tidak mematuhi 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak) terus dilakukan Polsek Tambora bersama unsur tiga pilar. Tanpa mengenal lelah.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, mengatakan, dimulai dari Selasa Malam hingga Rabu Siang ini, pihaknya bersama tiga pilar terus menggelar operasi yustisi di tiga lokasi berbeda.

“Lokasi operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi yakni di Jalan Cibubur Krendang, kemudian di Jalan Sawah Lio dan KH M Mansyur Jembatan Lima,” ujar Kompol Faruk, Rabu (6/1/2021).

Masih kata Kompol Faruk, adapun hasil dari kegiatan ini sebanyak 73 pelanggar yang ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari 73 pelanggar itu, beber Faruk sebanyak 62 diberikan sanksi sosial, sedangkan 11 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 1 juta.

“Selain itu ada 16 orang pelanggar yang melaksanakan Rapid test gratis. Hasilnya 12 non reaktif, selanjutnya akan dilaksanakan Swab oleh Puskesmas Kecamatan Tambora,” ungkapnya.

Kapolsek, juga berharap melalui gelar operasi yustisi ini masyarakat agar dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dan mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M,” tutupnya. (Elw/Hdr)

Tak Ada Tempat Yang Aman Bagi Buronan, Tim Intelijen Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel senilai Rp 13,4 miliar, Agustinus Judianto, buronan ini diringkus saat berada di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan.

“Ya benar penangkapan Agustunus Judianto dilakukan pada Selasa (5/1/2021), pukul 21.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Masih kata Leonard, tim gabungan intelijen Kejaksaan mengamankan terpidana korupsi atas nama Agustinus Judi, di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terpidana diamankan di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkap Leonard, Rabu (6/1).

Agustinus Judi, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.

Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar.

“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Leonard.

Tim Tabur melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Sumsel, dan Intelijen Kejari Jakarta Selatan. (Tim)

Mantap, Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Buronan Penistaan

dutainfo.com-Jakarta: Lagi diawal tahun 2021, tim intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap buronan kali ini terpidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, terpidana ini ditangkap saat menjual Pizza Andaliman di Balige.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tanggal 5 Januari 2021 tim intelijen Kejaksaan Agung dibantu tim intelijen Kejati Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejari Toba Samosir, mengamankan terpidana Sebastian Hutabarat.

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print- 433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT. MDN tanggal 8 April 2020.

Dalam amar putusan itu menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

Terpidana dalam hal ini secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

“Terpidana Sebastian Hutabarat, selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir,” ungkapnya.

Masih kata Leonard, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas III Pangururan.

“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Tim)