dutainfo.com-Jakarta: Lagi diawal tahun 2021, tim intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap buronan kali ini terpidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, terpidana ini ditangkap saat menjual Pizza Andaliman di Balige.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tanggal 5 Januari 2021 tim intelijen Kejaksaan Agung dibantu tim intelijen Kejati Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejari Toba Samosir, mengamankan terpidana Sebastian Hutabarat.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print- 433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT. MDN tanggal 8 April 2020.
Dalam amar putusan itu menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.
Terpidana dalam hal ini secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
“Terpidana Sebastian Hutabarat, selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir,” ungkapnya.
Masih kata Leonard, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas III Pangururan.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Tim)