Tak Ada Tempat Yang Aman Bagi Buronan, Tim Intelijen Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja (KMK), Bank Sumsel senilai Rp 13,4 miliar, Agustinus Judianto, buronan ini diringkus saat berada di daerah Widya Chandra Jakarta Selatan.

“Ya benar penangkapan Agustunus Judianto dilakukan pada Selasa (5/1/2021), pukul 21.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Masih kata Leonard, tim gabungan intelijen Kejaksaan mengamankan terpidana korupsi atas nama Agustinus Judi, di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terpidana diamankan di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ungkap Leonard, Rabu (6/1).

Agustinus Judi, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.

Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar.

“Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Leonard.

Tim Tabur melibatkan Intelijen Kejaksaan Agung, Intelijen Kejati Sumsel, dan Intelijen Kejari Jakarta Selatan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.