Penyidik Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu.

“Ya benar penetapan tersangka ini didapat dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, hasil penyelidikan ini dimulai dari olah tempat perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti di labforensik.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung karena kealpaannya,” ungkap Argo.

Kedepalan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.
(Tim)

Antisipasi Banjir Anggota Koramil 01/TS Jakbar Komsos Dengan Lurah

Foto: Komsos Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar Tamansari, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka musim hujan, Anggota Koramil 01/Tamansari Jakarta Barat Sertu Rudiyanto, antisipasi banjir dengan melaksanakan komunikasi sosial dengan Lurah Mangga Besar dan Kasatgas Pol PP Kelurahan Mangga Besar, di Posko Penanggulangan Bencana Mangga Besar III, Tamansari, Jakarta Barat.

“Pada kesempatan ini kami melaksanakan komsos dalam rangka meningkatkan tali silahturahmi, sekaligus monitoring perkembangan situasi di musim hujan agar lebih waspada karena cuaca yang tidak menentu, tiba-tiba hujan deras yang mengakibatkan banjir karena drainase kurang lancar,” ujar Sertu Rudiyanto, Jumat (23/10/2020).

Masih lanjut Sertu Rudiyanto, maka dari itu kami menyarankan kepada Lurah, untuk selalu mendeteksi dini sehingga selain lingkungan nyaman dan cepat dapat diatasi apabila terjadi genangan air.

“Kami pun selalu berkoordinasi dengan tiga pilar untuk pemantauan PSBB saat ini agar lebih maksimal, sehingga Virus Corona cepat hilang dari muka bumi ini,” katanya.

Lebih lanjut Sertu Rudiyanto mengatakan komsos ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan sebagai Babinsa Koramil 01/TS guna mengetahui perkembangan wilayah binaan dan mempererat hubungan antara TNI dan Aparat Pemerintahan serta komponen masyarakat yang ada diwilayah binaan.
(Hdr)

Danramil 02/TB Jakbar, Bersama Babinsa Gelar Ops Pendisiplinan Masker

Foto: Operasi Pendisiplinan 3 M digelar Koramil 02/Tambora Jakbar bersama Tiga Pilar

dutainfo.com-Jakarta: Ko ramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan Operasi Pendisiplinan Masker terkait protokol kesehatan Covid-19, di Jalan KH Moh Mansyur Angke, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (23/10/2020).

Sebelum melaksanakan Operasi Pendisiplinan Masker, terlebih dahulu dilakukan apel personel gabungan Koramil, Polsek, dan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Bertindak selaku pimpinan apel Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja dalam kesempatan itu memberikan arahan dan himbauan kepada 34 personel gabungan yang akan mengikuti operasi pendisiplinan 3 M.

“Operasi pendisiplinan terkait protokol kesehatan Covid-19, ini rutin kita lakukan setiap hari terhadap masyarakat pejalan kaki maupun pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker hal ini tentu guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Kapten Inf Arja Suarja.

Namun lanjut Danramil, didalam pelaksanaan operasi pendisiplinan ini kita tetap menerapkan cara yang humanis.

Saat pelaksanaan operasi pendisiplinan petugas berhasil menjaring 21 orang yang tidak menggunakan masker.

“Ada 20 pelanggar kita kenakan sanksi sosial dan 1 pelanggar dengan sanksi administrasi, selanjutnya kepada pelanggar kita berikan arahan dan penjelasan pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti aturan 3 M dengan bahas yang sopan dan santun,” tutup Danramil.
(Hdr)

Polres Jakbar Kembali Ungkap Peredaran Narkoba

Foto: Penangkapan tersangka peredaran gelap narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, kesekian kalinya kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba.

Kali ini petugas berhasil melakukan pengungkapan di kawasan Pondok Aren Tangerang Selatan, Kamis (22/10/2020).

Uniknya para pengedar ini memanfaatkan momen demo yang diketahui saat ini sedang terjadi aksi unjuk rasa setelah penetapan disahkan RUU Cipta Kerja.

Saat dikonfirmasi Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba,” ujar Kombes Audie, Jumat (23/10/2020).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan penangkapan jaringan itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya didaerah Cawang, Jakarta Timur.

“Pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainya yang memanfaatkan aksi demo besar-besar menolak RUU Cipta Kerja saat ini,” ungkap Ronaldo.

Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan lapas dikawasan Pondok Aren Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial CR (34), FH (22), dan RR (24). Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, anggota kami juga berhasil mengamankan satu koper yang berisi paket besar sabu dan pil ektasi.

Namun sayang pihak Polres Jakarta Barat belum merinci secara detail terkait penangkapan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Ronaldo. (Hdr/Elw)

Danramil 01/TS: Operasi Yustisi terus berjalan namun tetap humanis

Foto: Operasi Yustisi tiga pilar Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, terus menggelar apel gabungan Penegakan PSBB masa transisi dalam rangka operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, di Jalan Kunir Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam gelar operasi yustisi protokol kesehatan itu, petugas gabungan yang terdiri dari personel Koramil 01/TS, Polsek, dan Kecamatan Tamansari berhasil menjaring 21 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, sedangkan sanksi administrasi nihil.

Dalam kesempatan itu Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, mengatakan setelah apel personel langsung menggelar operasi yustisi, adapun sasaran adalah pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, serta pengendara motor dan mobil yang tidak menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Hasilnya ada 21 orang yang dikenakan sanksi sosial,” ujar Mayor Inf Zulkarnaen, Kamis (22/10/2020).

Selain itu Danramil, menambahkan operasi yustisi ini digelar berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, serta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19.

Operasi yustisi gabungan ini diikuti 67 personel, diantaranya Koramil 01/TS 5 personel, Polsek Tamansari 4 personel, Dishub 5 personel, dan Satpol PP 20 personel.

“Kegiatan operasi yustisi tetap mengedepankan prinsip humanis namun tegas,” tutupnya.
(Hdr)