Kogabwilhan I Laksanakan Baksos Ditiga Tempat Dalam Rangka Maulid Nabi Muhamad SAW 1442

Foto: Pabandya Kombangsa Spotwil Kogabwilhan I, Mayor Inf M Rizal saat menyerahkan paket sembako kepada warga.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan), melaksanakan kegiatan bakti sosial secara serentak ditiga tempat.

Pangkogabwilhan I Laksdya TNI I.N.G Ariawan, SE, MM, pada amanatnya yang dibacakan oleh Kas Kogabwilhan I Mayjen TNI Syafruddin SE, MM.M.Tr (Han) di Kampung Siambang Dompak, pada amanatnya tersebut Pangkogabwilhan I tetap menekankan kembali kepada seluruh Prajurit dan menghimbau kepada masyarakat kita harus senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19, dengan cara 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak satu dengan lainya.

Kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan bingkisan sembako guna membantu beban masyarakat yang terdampak Covid-19, sekaligus mensosialisasikan keberadaan Kogabwilhan I di Jalan MT Haryono Km 3,5 Tanjung Pinang.

Selain itu pada amanatnya Pangkogabwilhan I juga menghimbau kepada aparat dan seluruh komponen masyarakat untuk dapat menjaga situasi yang kondusif, aman dan tertib saat ini terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Nasional secara serentak.

Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Kogabwilhan I, juga dilaksanakan di Kampung Kawal Kabupaten Bintan yang dipimpin Asisten Potensi Wilayah Kas Kogabwilhan I, Brigjen TNI Rafael Granada Baay.

Sementara bakti sosial di sekitar Markas Komando Kogabwilhan I dipimpin Asisten Logistik Kogabwilhan I, Brigjen TNI Berlin Germany, S.Sos, M.M.C.Fr.A.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kaskogabwilhan I, Mayjen TNI Syafruddin, Kadis Sosial Drs H Doli Boniara, Kadisperindag Burhanuddin, Kabag TU Kejati Kepri Ricky Setiawan Anas, Kasrem 033/WP Kolonel Inf Juniras Lumban Toruan, Aspotmar Kolonel (L) Ambar Suwardi, Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, Pabandya Kombangsa Spotwil Kogabwilhan I Mayor Inf M Rizal, dan Asisten Pemerintah dan Kesra Drs Thamrin Dahlan.
(Hdr)

Ini Kata Danramil 07/KB Terkait Relawan Satgas Padat Karya Kembangan Utara, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sosialisasikan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, Babinsa Koramil 07/Kembangan, Pelda Syamsir dan Satgas Padat Karya Covid-19, langsung terjun kewilayah tingkat RT dan RW guna memberikan edukasi kepada warga tentang 3 M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

Menurut Danramil 07/KB Kapten Chb Y.Z Ayomi, tugas dan kegiatan relawan Satgas Padat Karya adalah memberikan edukasi dan sosialisasi serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan selalu melaksanakan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak).

“Jadi Satgas Padat Karya ini melaksanakan tugas dengan mengedukasi warga-warga tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 ditingkat-tingkat RT dan RW, untuk jadwal kegiatan tentunya sudah dikoordinasikan dengan Tiga Pilar Kecamatan serta Kelurahan,” ujar Kapten Chb Ayomi, Sabtu (24/10/2020).

Sasaran kegiatan Satgas Padat Karya ini adalah pejalan kaki, kerumunan warga di gang-gang, dan warung-warung yang berada didalam pemukiman warga dengan aktif memberikan edukasi protokol kesehatan.

Para relawan Satgas Padat Karya di RW 4 Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, aktif keliling kampung menggunakan kentongan maupun Toa memberikan sosialisasi kepada warga dengan didampingi Babinsa Koramil 07/KB, tutup Kapten Ayomi.
(Hdr/Hlm)

Kali Ini Tiga Pelanggar Dijaring Ops Yustisi Koramil 01/TS Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat, yakni Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, melakukan apel gabungan Penegakan PSBB transisi dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, di Jalan Lada Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

“Ya benar kami bersama unsur tiga pilar Tamansari melaksanakan operasi yustisi di Jalan Lada Dalam, hasilnya 3 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu diantaranya dikenakan sanksi administrasi,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (24/10/2020).

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen, kami bersama unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 hal ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Namun demikian Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib, tetap menghimbau kepada personel gabungan operasi Penegakan PSBB tetap mengedepankan cara-cara yang humanis kepada masyarakat.

Apel gabungan Tiga Pilar itu diikuti39 personel sebagai berikut, Personel Koramil 01/TS 4 personel, Polsek Tamansari 15 personel, Dishub 5 personel dan Satpol PP 15 personel.
(Hdr)

Buronan Terpidana Narkotika Dibekuk Tim Tabur Gabungan Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan, berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yakni Elissa Gunawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Hari, penangkapan Elissa dilakukan tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Agung RI.

“Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotik atau disebut menerima narkotik golongan 1 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Hari.

Selain itu denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana Elissa setelah berhasil diamankan tim Tabur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi.

Sementara Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan terpidana Elissa Gunawan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tim)

Dari Tukang Bangunan Sampai Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, dan bentuk kelalaian, hal tersebut berdasarkan gelar perkara penyidik serta telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Ya benar Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, adapun rincian kedelapan tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T,H,S,K,IS, satu orang mandor UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan satu orang Pegawai Kejaksaan Agung NH.

Peran pegawai Kejagung adalah mempekerjakan tukang dan mandor bangunan, sedangkan R merupakan pemilik CV yang menjualbelikan barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

“Pada hari kejadian mandor tak berada ditempat perkara, sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan usai bekerja merenovasi Aula Biro Kepegawaian.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)