Penyidik Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu.

“Ya benar penetapan tersangka ini didapat dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, hasil penyelidikan ini dimulai dari olah tempat perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti di labforensik.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung karena kealpaannya,” ungkap Argo.

Kedepalan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.