
dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan, berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Ya tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yakni Elissa Gunawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (23/10/2020).
Masih kata Hari, penangkapan Elissa dilakukan tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Agung RI.
“Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotik atau disebut menerima narkotik golongan 1 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Hari.
Selain itu denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terpidana Elissa setelah berhasil diamankan tim Tabur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi.
Sementara Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan terpidana Elissa Gunawan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tim)