Dari Tukang Bangunan Sampai Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, dan bentuk kelalaian, hal tersebut berdasarkan gelar perkara penyidik serta telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Ya benar Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, adapun rincian kedelapan tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T,H,S,K,IS, satu orang mandor UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan satu orang Pegawai Kejaksaan Agung NH.

Peran pegawai Kejagung adalah mempekerjakan tukang dan mandor bangunan, sedangkan R merupakan pemilik CV yang menjualbelikan barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

“Pada hari kejadian mandor tak berada ditempat perkara, sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan usai bekerja merenovasi Aula Biro Kepegawaian.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.