dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat, yakni Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, melakukan apel gabungan Penegakan PSBB transisi dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, di Jalan Lada Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
“Ya benar kami bersama unsur tiga pilar Tamansari melaksanakan operasi yustisi di Jalan Lada Dalam, hasilnya 3 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu diantaranya dikenakan sanksi administrasi,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (24/10/2020).
Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen, kami bersama unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 hal ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Namun demikian Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib, tetap menghimbau kepada personel gabungan operasi Penegakan PSBB tetap mengedepankan cara-cara yang humanis kepada masyarakat.
Apel gabungan Tiga Pilar itu diikuti39 personel sebagai berikut, Personel Koramil 01/TS 4 personel, Polsek Tamansari 15 personel, Dishub 5 personel dan Satpol PP 15 personel.
(Hdr)