Jaksa KPK Nilai Tak Ada Kekhilafan Hakim Terkait Putusan Setnov

Foto: Setya Novanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan hakim terhadap terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dan meyakini tak ada kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan majelis hakim.

Jaksa KPK Ahmad Burhannuddin disaat membacakan kesimpulan tanggapan KPK atas permohonan Peninjuan Kembali (PK) atas terpidana Setnov.

“Ya putusan hukuman pada pemohon PK (Setnov), tidaklah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,” ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Menurut Jaksa Burhanuddin, pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama itu telah berdasarkan alat-alat bukti yang cukup dan fakta yang terungkap di persidangan oleh keterangan beberap saksi -saksi.

“Kami telah kesimpulkan alasan pemohon PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan seterusnya, seharusnya ditolak dan tak dapat diterima, sebab telah ditegaskan oleh judex factie secara seksama sehingga tak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau terdapat kekeliruan dalam putusan,” ungkap Burhanuddin.

Kami Jaksa Penuntut KPK memohon majelis hakim PK pada Mahkamah Agung agar menolak seluruh permohonan PK Setnov dan agar menguatkan putusan mejelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan Setnov dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta U$ dikurangi Rp 5 milyar yang telah dititipkan pada penyidik.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.