dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, yang meminta kliennya dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum Nirwan Nawawi mengatakan masa penahanan Ratna Sarumpaet sudah diperpanjang selama 60 hari kedepan.
“Ya sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet selama 60 hari mulai 16 Agustus 2019 hingga 14 Oktober 2019,” ujar Nirwan Nawawi, pada awak media, Senin (9/9/2019).
Masih kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, penetapan perpanjangan penahanan sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara kuasa hukum berita hoaks Ratna, Insank Nasruddin, meminta agar Ratna Sarumpaet dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya karena masa penahanan Ratna habis.
“Penahanan tanpa surat adalah ilegal,” ungkap Insank Nasruddin.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ratna Sarumpaet selama dua tahun penjara.
Ratna diyakini terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai dirinya dianiaya.
(Tim)