Penyidik Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Kemenpora

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI pastikan penyidiknya akan menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.

“Ya tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang merupakan pejabat Kementrian Pemuda dan Olahraga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media (19/6/2019).

Masih kata Mukri, tinggal selangkah lagi, dan tim penyidik juga sudah mintai keterangan dari 6 orang saksi pada Selasa (18/6/2019) kemarin.

“Kemarin ya Selasa sudah 6 orang saksi diperiksa yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi itu, jadi total sudah 14 orang diperiksa,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung telah memeriksa kasus dugaan korupsi di KONI pada 24 November 2017, KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi guna meminta bantuan Rp 26 miliar.
Kemudian Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang peningkatan prestasi olahraga untuk mencairkan dana tersebut.

Mengingat dalam Rencana Kegiatandan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran guna merespon proposal KONI itu.

Namun Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang peningkatan prestasi olahraga, pada bulan Desember 2017.

Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar dana tersebut dicairkan ke rekening KONI Pusat.

Namun dana tersebut diduga telah terjadi penyimpangan penggunaannya oleh oknum KONI Pusat dan Kemenpora RI.
(Tim)

Kejaksaan Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 22 Mei Dari Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei, oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya benar 14 SPDP dengan jumlah 79 orang dari Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (19/6/2019).

Masih kata Mukri ke 79 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 187 KUHP.

Lebih lanjut Mukri mengatakan dengan diterimanya SPDP oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masing-masing SPDP beranggotakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Mukri. (Tim)

TNI Akan Selalu Hormati Purnawirawan TNI

Foto: Halal Bihalal TNI dan Purnawirawan TNI

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan pentingnya menghormati para Purnawirawan TNI, Bangsa yang besar adalah yang menghormati jasa para pahlawannya, hal tersebut senantiasa diaplikasikan dan dipegang teguh oleh Panglima TNI.

“Saya serta prajurit TNI sangat bangga dan berterimakasih yang sangat tinggi kepada sesepuh yang hadir ditengah-tengah kita. Kami telah melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan berhasil mengawal negara Republik Indonesia ini tidak lain karena peran para sesepuh TNI, purnawirawan,” ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat mengelar silahturahmi Akbar jajaran TNI dan Purnawirawan TNI di GOR Ahmada Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019).

Dalam kesempatan itu pula Panglima TNI mengatakan bahwa prajurit TNI akan terus memberikan rasa hormat penuh terhadap para Purnawirawan TNI, selama perjalanannya.

“Keberhasilan yang dicapai TNI seluruhnya menjadi buah karya para senior terdahulu. Keberhasilan menjaga keutuhan NKRI merupakan kerja kerasa para Purnawirawan dari masa terdahulu,” ungkap Marsekal Hadi.

Masih kata Hadi, berbagai keberhasilan yang diraih TNI tidak lepas dari pondasi pemikiran TNI terdahulu, setiap prajurit TNI pasti akan selalu hormat dan respek terhadap para seniornya, tegasnya.

Selanjutnya Panglima TNI juga menyatakan bahwa setiap purnawirawan, siapapun itu akan mendapat tempat baik di hati para prajurit

“Kami selalu memohon dan doa restu kepada para sesepuh purnawirawan TNI agar kami para prajurit dan generasi muda TNI dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi,” jelas Panglima TNI.

Hadir dalam kegiatan halal bihalal TNI dan Purnawirawan TNI diantaranya Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno, Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal (Purn) Joko Santoso, dan para Purnawirawan TNI. (Tim)

Jaksa Tuntut Steve 13 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa Steve Emmanuel 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldi, Senin (17/6/2019).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, namun JPU membacakan tuntutan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Hakim menyebut terdakwa Steve tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembasmian narkoba.

Sebelumnya diketahui Steve Emmanuel diamankan petugas kepolisian di Kondominium Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Jakarta Barat, juga ditemukan barang bukti berupa 1 plastik narkotika berjenis kokain dengan berat 92,04 gram.(Tim)

Jaksa Agung Berharap Selanjutnya Jaksa Agung Dari Internal Kejaksaan

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Apabila dirinya tidak dipilih lagi menjadi Jaksa Agung RI, Prasetyo berharap selanjutnya pemerintah bisa menunjuk Jaksa Agung RI dari pihak Internal Kejaksaan.

“Ya lah, kejaksaan dipimpin oleh jaksa internal, karena mereka paham,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, di Badiklat Kejaksaan RI, Senin (17/6/2019).

Masih kata Prasetyo, apabila Jaksa Agung dipimpin dari internal Kejaksaan maka memiliki kebanggaan tersendiri.

Selanjutnya kebanggan itu diyakini Prasetyo, akan menjadi dasar seorang Jaksa Agung untuk dapat terus memperbaiki kinerja Kejaksaan.

“Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa menganggap apa yang dimilikinya itu berharga, dengan demikian kalau dirasa ada yang tidak akan diperbaiki dan dibenahi, dan tidak akan ditinggalkan begitu saja,” ungkap Prasetyo.

Namun dirinya mengatakan Jabatan Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden, dirinya juga tak akan mencampuri siapa bakal kandidat Jaksa Agung selanjutnya. (Tim)