Jaksa Tuntut Steve 13 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa Steve Emmanuel 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldi, Senin (17/6/2019).

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar, namun JPU membacakan tuntutan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Hakim menyebut terdakwa Steve tidak menyesali perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pembasmian narkoba.

Sebelumnya diketahui Steve Emmanuel diamankan petugas kepolisian di Kondominium Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Jakarta Barat, juga ditemukan barang bukti berupa 1 plastik narkotika berjenis kokain dengan berat 92,04 gram.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.