Kejaksaan Terima 14 SPDP Kasus Kerusuhan 22 Mei Dari Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei, oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya benar 14 SPDP dengan jumlah 79 orang dari Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Rabu (19/6/2019).

Masih kata Mukri ke 79 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 187 KUHP.

Lebih lanjut Mukri mengatakan dengan diterimanya SPDP oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masing-masing SPDP beranggotakan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Mukri. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.