Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI pastikan penyidiknya akan menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah ke KONI Pusat tahun anggaran 2017.
“Ya tim penyidik sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang merupakan pejabat Kementrian Pemuda dan Olahraga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media (19/6/2019).
Masih kata Mukri, tinggal selangkah lagi, dan tim penyidik juga sudah mintai keterangan dari 6 orang saksi pada Selasa (18/6/2019) kemarin.
“Kemarin ya Selasa sudah 6 orang saksi diperiksa yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi itu, jadi total sudah 14 orang diperiksa,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Kejaksaan Agung telah memeriksa kasus dugaan korupsi di KONI pada 24 November 2017, KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi guna meminta bantuan Rp 26 miliar.
Kemudian Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang peningkatan prestasi olahraga untuk mencairkan dana tersebut.
Mengingat dalam Rencana Kegiatandan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran guna merespon proposal KONI itu.
Namun Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang peningkatan prestasi olahraga, pada bulan Desember 2017.
Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar dana tersebut dicairkan ke rekening KONI Pusat.
Namun dana tersebut diduga telah terjadi penyimpangan penggunaannya oleh oknum KONI Pusat dan Kemenpora RI.
(Tim)