Ditahan Di Pomdam Jaya, Akhirnya Mayjen (Purn) Soenarko Bebas

Foto: Mayjen (Purn) Soenarko Ditangguhkan penahanannya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta akhirnya Mayjen (Purn) Soenarko pada Jumat (21/6/2019) dibebaskan.

Seperti diketahui sebelumnya Mayjen (Purn) Soenarko ditahan penyidik Polri lantaran tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal akhirnya mendapat penangguhan penahanan hal tesebut berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri dengan Nomor: B/612. Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Penangguhan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko atas permintaan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Sementara Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memutuskan meminta penangguhan penahanan atas nama Mayjen (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Keputusan ini diambil karena beberapa pertimbangan yakni perimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen (Purn) Soenarko selama dinas aktif TNI maupun saat beliau purnawirawan, dan pertimbangan Ikatan Moral antara Prajurit TNI dengan Purnawirawan TNI,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi. (Tim)

Panglima TNI Telpon Danpom TNI Koordinasi Penangguhan Penahanan Mayjen (Purn) Soenarko

Foto: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penanguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan telah berkoordinasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI agar menyampaikan ke penyidik meminta penanguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

“Ya sebelum saya ke Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, saya menelpon Danpuspom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto agar berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar meminta kepada penyidik penangguhan penahan Mayjen (Purn) Soenarko,” ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada awak media, (20/6/2019).

Sementara Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan surat permintaan penangguhan penahanan itu telah ditandatagani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Sudah ditandatangani dan ditujukan pada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis 20 Juni 2019,” ungkap Mayjen Sisriadi, Jum’at (21/6/2019).

Ada beberapa pertimbangan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko, yaitu aspek hukum, pertimbangan rekan jejak sewaktu Mayjen (Purn) bertugas di TNI dan setelah menjadi Purnawirawan TNI, serta pertimbangan Ikatan Moral antara Prajurit TNI dengan Purnawirawan TNI, jelasnya. (Tim)

Kejaksaan Agung Akan Transparan dan Profesional Tangani Dugaan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan korupsi di dua Kementrian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan pihaknya akan transparan dan Profesional menangani kasus ini.

Terkait hal tersebut pihak penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tim penyidik saat ini masih menggali keterangan dari puluhan saksi, sebelum nantinya memanggil dua menteri tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

” Tim jaksa yang menangani perkara tersebut akan transparan dan Profesional,” ujar Prasetyo.

Masih kata Prasetyo tim masih mendalami terlebih dulu, bukti-bukti harus dikumpulkan dulu baru nanti akan ditentukan perlu dipanggil atau tidak.

Sebelumnya diketahui Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan dipanggil tim penyidik kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana Pemerintah ke KONI Pusat guna pembiayaan dan program pendampingan, pengawasan dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional Asian Games 2018 diduga negara merugi Rp 26 miliar.

Untuk Kementrian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan dipanggil terkait dugaan korupsi dalam pembangunan kapal perikanan di KKP yang tidak sesuai prosedur.
(Tim)

Kejaksaan Kembali Terima 15 SPDP Terkait Tersangka Rusuh 22 Mei

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI kembali menerima 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019.

“Ya ada 15 SPDP lagi, untuk 88 tersangka perusuh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, Jum’at (21/6/2019).

Masih kata Mukri, sebelumnya pihak kejaksaan telah menerima 14 SPDP untuk 79 orang tersangka rusuh pada 21-22 Mei 2019.

“Jadi total SPDP ada 29 untuk 167 tersangka,” ungkap Mukri.

Sebelumnya diketahui pihak kepolisian telah menetapkan 447 orang yang dijadikan tersangka terkait kerusuhan di sejumlah wilayah DKI pada 21-22 Mei 2019 lalu. (Tim)

Kebakaran Gudang Kembang Api Di Asemka Polisi Masih Selidiki

Foto: Kebakaran di Pasar Pagi Asemka, Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Penyebab kebakaran di gudang kembang api di Pasar Pagi Asemka, Tambora, Jakarta Barat, aparat Polsek Tambora masih menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Ya masih kita periksa sudah ada beberapa saksi dan masih kita dalami,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin, pada awak media, Jumaat (21/6/2019).

Masih kata AKP Suprihatin, kami masih olah tempat kejadian perkara (TKP), agar bisa memastikan apakah kebakaran itu terjadi akibat korsleting listrik ataukah dari kembang api yang disimpan di gudang itu.

“Nanti kami pastikan dulu penyebabnya, dan nanti pasti kami informasikan lagi,” ungkap Suprihatin.

Sementara Kasie Pengendalian Kebakaran Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Rompis Romlih, mengatakan saat ini kami melakukan pendinginan di lokasi kebakaran pasar pagi asemka, dan kami belum dapat memastikan penyebab kebakaran ini.

Namun lanjut Rompis menurut keterangan pemilik ruko kebakaran terjadi saat pemilik baru saja menyalakan lampu dan tiba-tiba keluar api.

Namun sambung Rompis untuk penyelidikan pastinya harus melalui petugas kepolisian.

Dilaporkan dari lokasi kebakaran tidak terdapat korban jiwa.

Gudang kembang api di Pasar Pagi Asemka ini terbakar pada Jumaat (21/6) pada pukul 10.55 WIB. (Elw/Hdr)