dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI kembali menerima 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019.
“Ya ada 15 SPDP lagi, untuk 88 tersangka perusuh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, Jum’at (21/6/2019).
Masih kata Mukri, sebelumnya pihak kejaksaan telah menerima 14 SPDP untuk 79 orang tersangka rusuh pada 21-22 Mei 2019.
“Jadi total SPDP ada 29 untuk 167 tersangka,” ungkap Mukri.
Sebelumnya diketahui pihak kepolisian telah menetapkan 447 orang yang dijadikan tersangka terkait kerusuhan di sejumlah wilayah DKI pada 21-22 Mei 2019 lalu. (Tim)