Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus IUP Batu Bara

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kasus perizinan Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sorolangun, pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 6 orang yang dijadikan tersangka.

“Ya sudah ditetapkan 6 orang dijadikan tersangka sejak Senin lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Selasa (8/1/2019).

Masih kata Mukri, ke enam orang tersebut yakni BM selaku Dirut PT Indonesia Coal Resources, MT pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.

Selain itu sambung Mukri masih ada AL selaku Dirut PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

“Semua yang dijadikan tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung,” ungkap Mukri.

Kasus IUP batu bara di Sorolangun seluas 400 hektare ini menyebabkan kerugian negara lewat PT Indonesia Coal Resources (IRC) anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang TBK (PT Antam).

“Kerugian negara diperkirakan Rp 92,5 miliar,” tutupnya. (Tim)

Ada Mayat Dilokasi Kebakaran Jelambar

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK saat melihat lokasi temuan jenazah korban kebakaran di Jelambar Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Mayat ditemukan pasca kebakaran di Jalan Utama Sakti IV Gg Abadi RT 008/08 Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jenazah diketahui bernama Tarmad alias Temot (58) ditemukan oleh anak menantunya Andi yang mencari korban semenjak musibah kebakaran beberapa hari lalu.

“Ya benar telah ditemukan satu jenazah korban musibah kebakaran beberapa hari lalu,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK, Minggu (6/1/2018).

Masih kata Kompol Lambe, awalnya pada hari Minggu 6 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Andi mencari mertuanya di lokasi kebakaran dengan dibantu oleh Hisyam, karena semenjak musibah kebakaran korban tidak ditemukan.

Selanjutnya saksi Hisyam sempat menanyakan ke Puskesmas dan tenda pengungsian namun koban tidak ditemukan, ungkap Lambe.

Nah saat saksi Andi mencari korban disekitar lokasi kebakaran sempat mencium bau bangkai ditumpukkan kasur dan saat dibuka melihat korban dalam keadaan meninggal dengan posisi telentang.

Kemudian saksi Andi meminta bantuan warga dan melaporkan pada pihak Polsek Tanjung Duren.

“Korban menurut anaknya mempunyai riwayat sakit dan kurang pendengarannya,” tutup Kompol Lambe. (Hdr/elw)

Punya Pistol Softguns Enggak Ada Ijin Urusan Sama Polisi

Foto: Tersangka pemilik Pistol Airsoftguns tanpa surat-surat resmi, saat diamankan Polsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berprofesi sebagai sopir terpaksa berurusan dengan polisi, pria asal Flores yang berdomisili di KP Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat, ditangkap tim reskrim Polsek Kebon Jeruk lantaran punya Pistol Softguns tanpa dilengkapi surat resmi.

“Ya benar telah diamankan seorang berinisial OC menurut informasi warga kerap membawa senjata api,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Kompol Marbun SH MM, pada awak media, Minggu (6/1/2019).

Masih kata Kompol Marbun yang didampingi Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus, setelah mendapat laporan anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya.

“Sepucuk pistol jenis airsoftguns disimpan di lemari rumahnya,” ujar Marbun.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus menambahkan pelaku mengakui pistol airsoftguns dibeli dari kawannya sekitar lima bulan dengan harga Rp 2.900.000.

Selain pistol petugas juga menyita 24 peluru mainan, peluru gotri, sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata,” ungkap AKP Irwandy.

Hingga kini tersangka masih di Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)

Dandim 0503/JB Didampingi Kasdim Tinjau Korban Kebakaran

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi beserta Perwira Staf Kodim 0503/JB meninjau lokasi kebakaran di Jelambar Grogol Petamburan, Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav Andre Henry Masengi didampingi Kepala Staf Kodim 0503/JB Mayor Inf M Rizal beserta Perwira Staf meninjau lokasi kebakaran sekaligus mengunjungi korban para warga yang terkena musibah kebakaran di RT 07 dan 08 RW 08 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (5/1/2018).

Kedatangan rombongan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi dilokasi korban kebakaran bersama rombongan disambut Camat Grogol Petamburan H Sajidin dan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana.

“Warga yang dikunjungi Dandim 0503/JB langsung terharu saat tahu dikunjungi orang nomor satu di Jajaran TNI Jakarta Barat itu,”

Saat meninjau lokasi korban kebakaran Dandim beserta rombongan juga memberikan bantuan kemanusiaan berupa beras, mie instan, air mineral dan obat-obatan.

“Kami turut prihatin atas terjadinya musibah kebakaran ini, dan bagi warga yang menjadi korban agar dapat bersabar,” ungkap Letkol Kav Andre Henry Masengi.

Sementara Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal saat mendampingi Dandim menambahkan bahwa Kodim 0503/JB dan Koramil akan membangun Posko dan Tenda pengungsian dilokasi kebakaran.

Hal ini tentu untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah.

Seperti diketahui sebelumnya kebakaran melanda rumah penduduk di Jalan Utama IV Gang Abadi RT 07 dan 08 RW 08 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (5/1/2018) dinihari.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting arus pendek rumah warga di RT 07/08 Jelambar.

Tidak ada korban jiwa, akibat kebakaran tersebut, lebih dari 40 rumah di dua RT hangus terbakar.

Pihak Damkar Jakarta Barat harus menerjunkan 25 unit mobil pemadam kebakaran, api dapat dikuasai pada pukul 02.15 WIB. (Hdr/elw)

Penyidik Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Tersangka Pemerasan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pejabat pembuat komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pidana korupsi disertai pemerasan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Tersangka RTU diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Ya jika korban tidak bayar diancam tidak boleh ikut lelang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri, pada awak media, Jumat (4/1/2019).

Masih kata Mukri penetapan tersangka RTU tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019.

“Tersangka RTU minta uang Rp 1 milyar kepada korban dengan cara bertahap sebanyak delapan kali,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan ancaman yang maksimal, tutupnya. (Hdr/iyl)