dutainfo.com-Jakarta: Seorang pejabat pembuat komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pidana korupsi disertai pemerasan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Tersangka RTU diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Ya jika korban tidak bayar diancam tidak boleh ikut lelang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri, pada awak media, Jumat (4/1/2019).
Masih kata Mukri penetapan tersangka RTU tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019.
“Tersangka RTU minta uang Rp 1 milyar kepada korban dengan cara bertahap sebanyak delapan kali,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan ancaman yang maksimal, tutupnya. (Hdr/iyl)