dutainfo.com-Jakarta: Dalam kasus perizinan Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sorolangun, pihak penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 6 orang yang dijadikan tersangka.
“Ya sudah ditetapkan 6 orang dijadikan tersangka sejak Senin lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, Selasa (8/1/2019).
Masih kata Mukri, ke enam orang tersebut yakni BM selaku Dirut PT Indonesia Coal Resources, MT pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan.
Selain itu sambung Mukri masih ada AL selaku Dirut PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.
“Semua yang dijadikan tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung,” ungkap Mukri.
Kasus IUP batu bara di Sorolangun seluas 400 hektare ini menyebabkan kerugian negara lewat PT Indonesia Coal Resources (IRC) anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang TBK (PT Antam).
“Kerugian negara diperkirakan Rp 92,5 miliar,” tutupnya. (Tim)