Tim Gabungan Kejaksaan OTT Sesdinas Pemrov Sultra

dutainfo.com: Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel Kendari, pada Kamis (29/11/2018).

“Ya benar pihaknya melakukan OTT sekitar pukul 17.00 WITA pada Rabu (28/11/2018) di Hotel Qubra Kendari, Sultra dengan barang bukti uang tunai Rp 425 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media (29/11).

“Tim Kejati Sultra melakukan OTT terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LD,” ungkap Mukri.

Dia (LD) diduga meminta Fee 10 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra, dengan rincian Rp 102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp 80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan pembangunan rumah dinas.

Tim gabungan Kejaksaan sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak beberapa hari lalu. (Tim)

Polsek Tambora Jakbar Tangkap 14 Pemuda Pesta Narkoba

Foto: Polsek Tambora amankan 14 pemuda saat pesta narkoba di Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Rumah dikawasan Gang Venus RW 03 dan juga di Jalan Kebon Sayur RW 04 Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, di grebeg Unit Reskrim Polsek Tambora.

Hasil pengerebekan terhadap dua rumah tersebut petugas mengamankan 14 orang pemuda yang kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu.

“Ya benar tadi pagi kita lakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pelaku pengedar dan kelompok pengguna narkoba diwilayah Tambora, hasilnya kita amankan 14 pemuda yang tengah pesta narkoba,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, pada awak media, Kamis (29/11/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan dari 14 pemuda yang diamankan antaranya TG (30), FR (20), DK (21), ZL (31), DA (19), ES (32), AD (26), HD (27), NF (23), DS (23), DS (19), AS (30), EP (35), dan MD (30).

Dalam operasi Cipta Kondisi ini dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol Iver Son dan melibatkan Panit Reskrim Iptu Eko, dan Tim Pemburu Preman (TPP),ungkap AKP Supriyatin.

Selain para pelaku kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Brutto 0,56 gram, alat penghisap sabu dan puluhan Hp.
“Dari hasil test urine yang dilakukan terhadap 14 orang, yang dinyatakan positif hanya 12 orang,” jelasnya.

Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap jaringannya, tutupnya. (Hdr/elw)

KPK Resmi Tetapkan Dua Hakim PN Jaksel Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi tetapkan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Iswahyu Widodo, dan Irwan, selain itu ada Panitera penganti PN Jakarta Timur M Ramadjan, Arif Fitrawan Pengacara, dan pihak swasta Martin Silitonga.

“Ya KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan Lima orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada awak media (28/11/2018).

Masih kata Alex kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim di PN Jakarta Selatan tahun 2018.

Diduga sebagai penerima suap adalah hakim Iswahyu Widodo, hakim Irwan dan panitera pengganti M Ramadjan.
Dan pihak pemberi Arif Fitrawan Pengacara, serta Martin Silitonga Swasta.

Diketahui sebelumnya hasil OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/11/2018) dinihari ada enam orang terjaring OTT, namun seorang yang berprofesi sebagai Satpam dilepaskan pihak KPK, hingga kini penyidik KPK menetapkan Lima orang sebagai tersangka.

Tim OTT KPK juga berhasil mengamankan uang sekitar 45.000 Dolar Singapura, ucap Humas KPK Febri Diansyah. (Tim)

Anggota Sabhara Polsek Tambora Jakbar Tangkap Pembawa Sabu

Foto: Dua tersangka pembawa narkoba saat dibekuk Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Berawal dari pengaturan lalu lintas di Jalan Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat, anggota Sabhara Polsek Tambora menangkap dua orang pemilik narkoba jenis sabu yakni RH (33), dan EF (24), pada Minggu (25/11/2018).

“Ya benar ditangkapnya kedua tersangka ini saat anggota Sabhara Polsek Tambora sedang mengatur lalu lintas pada sore hari di Jalan Latumenten Jembatan Besi, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, pada awak media, Selasa (27/11/2018).

Masih kata Iver Son, saat akan ditangkap salah satu tersangka EF berusaha melarikan diri ke arah Mall Season City, namun petugas mengejar dan berhasil meringkusnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Tambora, guna pengembangan dan penyidikan kasus lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan oleh unit Reskrim guna mengungkap jaringan narkoba lainya,” tutup Kompol Iver Son.

Satreskrim Narkoba Polres Jakbar Kembali Ungkap 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi

Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat Pres Conference terkait sabu 44 kg dan 20 ribu ekstasi

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat kembali ungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikemas dalam karung besar dari sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat Kecamatan Bojonegoro Cilegon Banten pada Rabu 21/11/2018).

“Ya benar sebanyak 2 karung yang berisikan 44 kg sabu, dan 20 ribu pil ekstasi warna merah,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frederick, pada awak media saat pres conference.

Masih kata AKBP Erick, dari hasil penangkapan kami mengamankan 5 orang tersangka diantaranya 4 orang kurir APP (30), HA (41), serta seorang kapten kapal LS (36), DW (38), PR (34), selain itu satu ada anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi SU (34).

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan adanya peredaran gelap narkoba kemudian dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit 1 Iptu Madjen Silaban melakukan penyelidikan dan didapat sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO).

Menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal dicurigai datang, 2 karung narkoba dimasukan ke dalam mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP.

Kemudian tim melakukan penyergapan dan didapati 2 karungbesar yang berisikan 44 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dengan kualitas kelas 1.

Dari hasil interogasi didapati bahwa narkoba, akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat pergantian tahun baru, ungkap Erick.

“Ini merupakan jaringan narkoba China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh seorang Kurir IYL (DPO) yang biasa mengirim melalui Batam dan Medan,” terang AKBP Erick.

Erick menambahkan pengungkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami yakni Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk, MH untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba.

Selain 44 kg sabu dan 20 ribu ekstasi, petugas juga menyita 1 Kapal ikan nelayan, 1 unit mobil Mazda CX-7, 1 unit mobil Toyota Vios, dan uang tunai Rp 3.000.000 rupiah. (Hdr/elw)

Foto: Dua unit Mobil Mazda CX 7 dan Toyota Vios yang diamankan Polres Jakbar