KPK Resmi Tetapkan Dua Hakim PN Jaksel Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi tetapkan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Iswahyu Widodo, dan Irwan, selain itu ada Panitera penganti PN Jakarta Timur M Ramadjan, Arif Fitrawan Pengacara, dan pihak swasta Martin Silitonga.

“Ya KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan Lima orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada awak media (28/11/2018).

Masih kata Alex kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim di PN Jakarta Selatan tahun 2018.

Diduga sebagai penerima suap adalah hakim Iswahyu Widodo, hakim Irwan dan panitera pengganti M Ramadjan.
Dan pihak pemberi Arif Fitrawan Pengacara, serta Martin Silitonga Swasta.

Diketahui sebelumnya hasil OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/11/2018) dinihari ada enam orang terjaring OTT, namun seorang yang berprofesi sebagai Satpam dilepaskan pihak KPK, hingga kini penyidik KPK menetapkan Lima orang sebagai tersangka.

Tim OTT KPK juga berhasil mengamankan uang sekitar 45.000 Dolar Singapura, ucap Humas KPK Febri Diansyah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.