dutainfo.com: Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sultra berinisial LD tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel Kendari, pada Kamis (29/11/2018).
“Ya benar pihaknya melakukan OTT sekitar pukul 17.00 WITA pada Rabu (28/11/2018) di Hotel Qubra Kendari, Sultra dengan barang bukti uang tunai Rp 425 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri, pada awak media (29/11).
“Tim Kejati Sultra melakukan OTT terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LD,” ungkap Mukri.
Dia (LD) diduga meminta Fee 10 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra, dengan rincian Rp 102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp 80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan pembangunan rumah dinas.
Tim gabungan Kejaksaan sebelumnya sudah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD sejak beberapa hari lalu. (Tim)