Foto: Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz saat Pres Conference terkait sabu 44 kg dan 20 ribu ekstasi
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat kembali ungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dikemas dalam karung besar dari sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat Kecamatan Bojonegoro Cilegon Banten pada Rabu 21/11/2018).
“Ya benar sebanyak 2 karung yang berisikan 44 kg sabu, dan 20 ribu pil ekstasi warna merah,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frederick, pada awak media saat pres conference.
Masih kata AKBP Erick, dari hasil penangkapan kami mengamankan 5 orang tersangka diantaranya 4 orang kurir APP (30), HA (41), serta seorang kapten kapal LS (36), DW (38), PR (34), selain itu satu ada anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi SU (34).
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari adanya laporan adanya peredaran gelap narkoba kemudian dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit 1 Iptu Madjen Silaban melakukan penyelidikan dan didapat sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO).
Menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan dan setelah kapal dicurigai datang, 2 karung narkoba dimasukan ke dalam mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP.
Kemudian tim melakukan penyergapan dan didapati 2 karungbesar yang berisikan 44 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dengan kualitas kelas 1.
Dari hasil interogasi didapati bahwa narkoba, akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat pergantian tahun baru, ungkap Erick.
“Ini merupakan jaringan narkoba China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh seorang Kurir IYL (DPO) yang biasa mengirim melalui Batam dan Medan,” terang AKBP Erick.
Erick menambahkan pengungkapan ini merupakan atensi dari pimpinan kami yakni Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk, MH untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba.
Selain 44 kg sabu dan 20 ribu ekstasi, petugas juga menyita 1 Kapal ikan nelayan, 1 unit mobil Mazda CX-7, 1 unit mobil Toyota Vios, dan uang tunai Rp 3.000.000 rupiah. (Hdr/elw)
Foto: Dua unit Mobil Mazda CX 7 dan Toyota Vios yang diamankan Polres Jakbar